Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama David Kasidi.

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi–Kejaksaan Negeri Bukitttinggi (Kejari) melaksanakan penyerahan tersangka serta Barang Bukti (BB) perkara korupsi terhadap tersangka atas nama David KasIdi, S.Ag panggilan David, di kantor Kejari Bukittinggi pada Rabu (31/08).

Hal ini disampaikan Kejari melalui Kasi Intel Kejari Bukittinggi P.Sumardi bahwa, pada saat tahap II, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
2.Tersangka An David Kasidi, S. Ag pgl David melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa kasus posisi singkat perkara adalah telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh tersangka David Kasidi, S.,Ag (Ketua KNPI) bersama Bendahara KNPI (Sdri.Dewi Afhrodita Anggreiny, M.Ag),” terang Sumardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dikatakannya, dimana sekira Tahun 2012 bertempat di Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, bahwa pada tahun 2012 pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d 2013 yakni Tersangka Ketua David Kasidi, S.Ag menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Bahwa terhadap penggunaan dana hibah tersebut oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d 2013 tidak dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Pemko Bukittinggi tahun 2012 tersebut sampai dengan saat sekarang ini.

Bahwa dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Pemerintah Kota Bukittinggi kepada ormas kepemudaan KNPI Kota Bukittinggi tahun 2012 bersumber dari dana APBD Kota Bukittinggi.Bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d pada tahun 2013 pada tahun 2012 antara lain kegiatan buka puasa bersama, santunan anak yatim/panti asuhan serta lomba lintas alam, tidak dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya kepada pihak Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor: SR-564/PW03/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 telah ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Hibah DPD KNPI Kota Bukittinggi yang berasal dari APBD kota Bukittinggi tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 181.250.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

“Sehubungan dengan telah dilakukan tahap II maka tersangka sudah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan akan dilimpahkan ke Pengadilan
5.Bahwa kegiatan tahap II berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.(Linda)

Kejari Bukittinggi serahkan berkas ke pengadilan atas kasus tindak korupsi atas nama David KasIdi

Berita Terkait

PMI Bukittinggi dan Pemerintah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Birugo
Donor Darah PMI Bukittinggi Di Puskesmas MKS
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Dengan Semangat Kebangsaan
Perkuat Pilar Jurnalistik Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi .SE Nahkoda Baru
Sinergi Tanpa Batas: Lapas Bukittinggi, TNI, dan Polri Gelar Razia Gabungan Ciptakan Lapas Bersih dan Aman
Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura
Lapas  Bukittinggi Gelar Rapat dinas  Penguatan Tugas Pokok petugas LP
UDD PMI Kota Bukittinggi Ajak Warga Peduli Sesama

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:16 WIB

PMI Bukittinggi dan Pemerintah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Birugo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Donor Darah PMI Bukittinggi Di Puskesmas MKS

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Dengan Semangat Kebangsaan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Lapas Bukittinggi, TNI, dan Polri Gelar Razia Gabungan Ciptakan Lapas Bersih dan Aman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura

Berita Terbaru

Artikel

SENYUMAN TERAKHIR 

Rabu, 29 Okt 2025 - 10:47 WIB

Hotel dan Home Stay Bukittinggi

Lima Tahun HUT Santika Hotel Bukittinggi Utamakan Servis dan Produk Yang Lebih Baik

Selasa, 28 Okt 2025 - 21:16 WIB

Berita

Donor Darah PMI Bukittinggi Di Puskesmas MKS

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:03 WIB