BUKITTINGGI,Jamgadangnews.com -Triwulan III Bulan Juli- Agustus- September realisasi Pajak Asli Daerah (PAD)Kota Bukittinggi pada tahun 2022 baru mencapai angka 93,4M atau sekitar 65% dari target Pendapatan tahun ini sebesar 139M,data ini disampaikan Kabid Pendapatan Zani Zerman yang di temui wartawan di ruang kerjanya,Selasa(27/9/2022).
Zani juga menambahkan tahun 2022 secara global pendapatan yang masuk dari beberapa sektor Pemerintah dan Swasta masih melakukan upaya agar target pendapatan tercapai.
“kita optimis sekali agar semua sektor mampu mencapai target pendapatan karena dengan Pajak kita mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Ketika ditanya dari Dinas mana saja di lingkungan Pemko Bukittinggi yang tidak mencapai target PAD?Kabid Pendapatan tidak bisa menjawab lalu mengatakan lebih baik cinta dengan atasannya.
Kita mengunjungi pengunjung rumah makan dan kafe yang menjamur di berbagai sudut kota agar meminta tagihan pembayaran kepada kasir sebagai bukti masyarakat ikut membayar pajak dari retribusi, agar masyarakat sadar pajak dan pengusaha untuk transparan memberikan laporan pajak dari retribusi demi peningkatan pembangunan,”tandasnya.
Dalam Perda no.8 tahun 2012 Tentang Pajak Restoran menjelaskan yang termasuk objek pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya melebihi 6(enam)Juta/Bulan.
(Rudi)