Oleh: Dewi Nasukha (Aktivis muslimah)
Jamgadangnews.com -Masalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) sudah masuk dalam keadaan darurat darurat apalagi setelah beberapa tahun lalu lembaga Internasional seperti PBB melalui UNDP akan men-support penuh para penganut paham sesat LGBT dan pelaku LGBT, melalui intervensi politik dan ekonomi ke Pemerintah atau melalui hubungan G to G. Negara-negara di dunia yang mengesahkan perkawinan sejenis ini adalah salah satu akibat dari agenda internasional dari PBB yang dikendalikan oleh The Secret Society, melalui dukungan lembaga Internasional tersebut, isu LGBT diagendakan menjadi arus utama. Tahun 2022, pernikahan sesama jenis dilakukan sah dan diakui di 32 negara anggota PBB.
Dalam kehidupan sehari-hari, para predator dari kalangan LGBT terus menerus melakukan perluasan dan rekrutmen melalui berbagai cara yang terbuka.
Hal ini tentu membahayakan anak muda yang masih labil dan akan menjadikan anak muda sebagai korban penyimpangan seksual.
Bahaya penyebaran LGBT membutuhkan upaya yang sungguh sungguh untuk mencegah meluasnya perilaku yang menyimpang dari LGBT agar tidak semakin jauh lagi menyebakan kerusakan pada sendi-sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena itu, menjadi tugas kita bersama, untuk menghentikan bahaya ini, menumpas habis para predator LGBT dan menutup ruang gerak untuk mengembangkan perilaku menyimpang yang berbahaya ini dengan mengajak dan saling mengingatkan semua pihak untuk fokus menangani masalah LGBT.
Secara ilmiah, istilah LGBT mulai muncul sekitar tahun 1990-an, dengan istilah ‘komunitas gay’ yang ada saat itu.
Namun karena digunakan istilah LGBT, maka komunitas ini tidak hanya mewakili gay saja, tetapi juga lesbian, biseksual, dan juga transgender.
Gay adalah sebutan untuk pria dengan orientasi seks pada sesama jenis.
Sedangkan lesbian adalah sebutan untuk wanita yang memiliki orientasi seksual terhadap wanita.
Biseksual adalah sebutan untuk individu yang orientasi seksualnya bisa pada pria dan bisa juga pada wanita.
Kemudian istilah transgender adalah istilah untuk individu yang identitasnya atau ekspresi gendernya berbeda dengan jenis kelaminnya saat lahir.
Individu yang masih meragukan orientasi seksualnya sering ditambahkan belakangan ini LGBT menjadi LGBTQ yang muncul setelah tahun 1996. Terdapat juga istilah LGBTI, di mana ‘I’ mewakili seseorang interseks yang merupakan situasi genetik yang membuat seseorang tidak dapat diidentifikasikan jenis kelaminnya pria atau wanita. Sedangkan LGBT adalah istilah yang masih lebih populer dibandingkan dengan LGBTQ.
Secara umum kini LGBT adalah istilah yang digunakan untuk mewakili kaum non-heteroseksual dengan lambang pelangi yang diidentikkan dengan pergerakan zaman baru.
Sejarah mengabadikan dalam Al-Quran tentang kisah umat terdahulu agar umat Islam bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari berbagai peristiwa itu, sehingga umat Islam tidak melakukan hal yang sama, yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi murka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa umat Nabi Luth AS hancur karena mereka melakukan perbuatan hubungan seksual dengan sesama jenis (Homoseksual).
Nabi Luth AS telah mengubah umatnya akan larangan Allah dengan perilaku homoseksual yang mereka lakukan, namun umatnya tidak mengindahkan peringatan akan bahaya tersebut. Nasehat dan ajakan Nabi Luth agar umatnya kembali ke jalan yang benar-benar ditolak. Apalagi, tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus dua orang malaikat dalam wujud manusia kepada Nabi Luth AS sebaliknya mereka meminta Nabi Luth untuk menyerahkan kedua tamunya itu untuk dinikahkan dengan mereka.
Allah berfirman dalam Qur’an surah Asy-Syu’araa (26): 165-166
”Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu meninggalkan istri-istri yang menjadi Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.
Hingga Allah menimpakan azab terhadap umat Nabi Luth akibat perbuatannya mereka.
Peristiwa atau kejadian diazabnya umat Nabi Luth AS terjadi di Kota Sodom, yang sekarang dikenal dengan nama Laut Mati atau di danau Luth yang terletak di perbatasan antara Israel dan Yordania.
Sejarah umat Nabi Luth AS di kisahkan dalam Al-Qur’an diantaranya surah Hud (11): 82-83, surah Al-Anbiya (21): 74-75 dan surah Adz-Dzaariyaat (51): 32, 33 serta surah Al -Qamar (54): 33-38.
Allah hancurkan umat Nabi Luth dengan menjungkirbalikkan bumi (yang atas ke bawah, dan bawah ke atas) lalu menghujaninya dengan batu belerang yang terbakar secara bertubi-tubi.
Al-Qur’an surah Hud: 82
“Maka Ketika keputusan kami datang, kami menjungkir balikkan negeri kaum Luth, dan kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dan tanah yg terbakar”.
Masalah perilaku penyimpangan LGBT bukanlah persoalan kecil sehingga penanganan perkembangannya juga menuntut tuntutan semua pihak. Bila perkembangannya tidak cepat diatasi, kekhawatiran sangat berpengaruh besar dan berdampak negatif terhadap perkembangan bangsa dan negara. Makin merebaknya isu terkait LGBT juga dikhawatirkan akan menjadi media promosi untuk tindakan seks sesama jenis.
perilaku LGBT sudah sangat massif menggerus norma adat dan budaya, bukan hanya secara sosial, namun juga berdampak terhadap kesehatan, artinya ini adalah masalah utama yang harus disikapi bersama.
Bukan hanya perlu dilakukan secara terus menerus penyuluhan terhadap bahaya LGBT kepada generasi muda, disisi lain kampanye dan propaganda yang berkedok hak asasi, kebebasan, fitrah dan lainnya juga senantiasa dilakukan oleh para pendukung perilaku yang menyimpang tersebut harus terus menerus dilakukan.
Aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan berperilaku LGBT.
Islam Solusi Tuntas
Pencegahan dan pemberantasan perilaku penyimpang LGBT tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus sistemik. Karena problem LGBT sebenarnya merupakan problem yang sistemik. Oleh karena itu peran negara dalam hal ini sangatlah penting.
Namun negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dengan berasas kebebasan (Liberalisme) mustahil mampu menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat saat ini perilaku penyimpang tersebut tumbuh bebas di negara ini. Liberalisme itulah yang membuat negara kapitalis/demokrasi tak kuasa menahan segala hal seperti riba, LGBT, seks bebas dan lainnya, berkembang di tengah masyarakat. Sistem semacam ini akan menjauhkan umat Islam dari beribadah kepada Allah. Dan secara faktual akan menyuburkan kemaksiatan yang pada paparannya akan menimbulkan fasad atau kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu tidak ada penyelesaian penyelesaian dari pencegahan dan pemberantasan LGBT kecuali dengan menerapkan kembali Islam dalam kehidupan sehari hari.
Islam merupakan agama paripurna yang bukan hanya sekedar agama ritual semata, melainkan sebuah aturan hidup untuk seluruh alam. Islam merupakan solusi segala problematika kehidupan umat manusia termaksud problem LGBT.
Dalam Islam telah ditegaskan bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk mengatasi jenis manusia dalam segala kerugian kemanusiaannya, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an surah An-Nisa (4): 1.
Sehingga telah jelas bahwa semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah secara syar’i. Di luar pernikahan selain itu adalah ilegal (haram) dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, perzinahan, seks anal, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Dan semua itu juga menjadi ancaman bagi keberlansungan hidup manusia. Jadi jelas bahwa ide LGBT itu haram dan tidak bisa dilindungi dengan dalih apapun.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam juga menegaskan dalam sabdanya; “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual)”.
(HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Dalam negara Islam akan selalu mewajibkan kepada diri masyarakatnya untuk mempelajari akidah Islam untuk diterapkan dan membangun ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan dengan keimanan serta ketakwaan tersebut dengan sendirinya mereka akan mampu membentengi diri dari sikap hedonis serta budaya barat yang mengutamakan hawa nafsu.
Islam ditempuh dengan semua sistem, termasuk sistem pendidikan yang Islami. Dalam Islam, negara wajib menanamkan norma-norma Islam, budaya, moral dan pemikiran Islami.Kemudian negara akan memblokade situs-situs pornoaksi dan pornografi di tengah masyarakat, sehingga masyarakat terlebih generasi muda akan terhindar dari media-media yang dapat merusak moral masyarakat dan bangsa .
Sanksi tegas terhadap pelaku LGBT sesuai syariat Islam diberlakukannya para pelaku LGBT dari gedung yang tinggi hingga mati. Dan disaksikan masyarakat secara langsung, dengan tujuan dimana saksi tersebut akan membuat jera para pelaku tindak kriminal dan mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan.
Dengan begitu LGBT akan mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam.
Tidak ada pilihan lain kecuali sistem Islam dengan penerapan syariah secara kaffah (Menyeluruh). Syariahlah sebagai tolok ukur, yang halal diperbolehkan, sedang yang haram, apa pun bentuknya tetap dilarang.
Wallahu A’alam Bisshawab