Jamgadang, Agam – Setelah beberapa kali investigasi dan pemberitaann di berbagai media online terkait usaha pertambangan Ilegal batu kapur(Dolomit) yang belum mengantogi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dan setelah melakukan cross cek ke kantor ESDM Sumbar di Padang, akhirnya Tim Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Dinas ESDM Sumbar yang di wakili oleh Azril (Sub Koordinator pengusaahaan Pertambangan mineral non logam dan Batuan), Armen (kepala Tim Polisi Kehutanan UPTD Agam Raya), Dinas Lingkungan Hidup, Kasat Resrim Polresta Bukittinggi AKP. Fetrizal di dampingi Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) IPTU Andrio Siregar serta Kapolsek Tilatang Kamang AKP Saiful dan jajaran melakukan Peninjauan di lokasi Operasi Produksi PT.Bakapindo, Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kab.Agam, Jum’at(2/12/2022)
Dari Pantauan Tim Wartawan bersama Tim Gabungan yang di temani oleh Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo Ardinal menelusuri Pabrik Tambang tersebut. Terlihat dari Pintu Masuk Besi tidak ada Plang nama Proyek serta pekerjaaan terkesan berhenti mendadak, karena terlihat Ratusan Goni yang sudah berisi Dolomit siap jual di area Produksi Pabrik.
“Kita telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bulan Desember 2022 karena sebelumnya Perusahaan memiliki IUP Eksplorasi untuk di tingkatkan tahapannya menjadi Operasi Produksi “ujar Ardinal.
Lebih lanjut Ardinal menjelaskan Izin IUP dari Pusat telah keluar kawasan 9,6 Hektar sudah ditingkatkan dan di alihkan ke Provinsi, “setelah itu izin area Produksi dengan luas 51,9 Ha dari Pusat baru sebatas IUP saja” tandasnya.
Ketika di desak Wartawan untuk memperlihatkan surat IUP Operasi Produksi yang baru keluar Bulan Desember tersebut apakah ada di kantor,Ardinal terkesan mengelak dan menjawab”tidak ada,silahkan saja tanya sama Pimpinan (H.Del) “ungkapnya.
Tambah Ardinal, terkait dengan hasil produksi yang tampak dilokasi pabrik sekarang, Ardinal menyatakan bahwa ini hasil produksi CV. Bukit Raya sementara hasil produksi PT. Bakapindo tidak ada. “ini hasil produksi CV. Bukit Raya, kalau Bakapindo tidak produksi. Sampai saat ini izin industrinya CV. Bukit Raya masih ada. Jadi dalam 1 area lokasi ada 2 perusahaan, CV. Bukit Raya dan PT. Bakapindo,” kata Ardinal.
Sementara itu dilokasi yang sama, Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril mengatakan bahwa izin PT. Bakapindo yang luasnya 9,6 Hektar baru sebatas IUP Eksplorasi yang ada batasannya. Baik batasan tambang untuk sampel, kajian sosial, ekonomi, lingkungan dan segala macam. Belum ada izin OP-nya.
“Saat ini mereka baru sedang mengajukan peningkatan izin OP melalui sistem online (OSS). Sekarang posisi kita (Pemerintah Provinsi) sedang mengkaji masalah itu,” ujar Azril.
lanjut Azril terkait dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan tambang diluar izin di Sungai Dareh dan terindikasi hasil tambangnya dibawa kesini, tentu perlu pembuktian.”Terkait hal itu-kan sudah diluar izin ya Pak, tentu perlu pembuktian dari aparat penegak hukum,tentu hal itu bukan tugas kita saja, ESDM, Kehutanan, Lingkungan, tentu tugas kita bersama termasuk masyarakat. Tetapi yang lebih berwenang yang pasti aparat penegak hukum,” pesan Azril.
Masih dilokasi pabrik PT. Bakapindo, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat diminta wawancara masih enggan berikan tanggapan. Ketika ditanya kapan kunjungan ke lokasi area tambang batu yang diduga ilegal di Sungai Dareh, Kasat Reskrim, AKP Fetrizal menjawab ada tim lain yang akan kesana.
Dari keterangan Armen UPTD Dinas Polhut Agam raya menjelaskan pihaknya dalam hal ini belum melihat adanya Area Hutan Lindung yang di pakai oleh pihak Perusahaan,”karena batasnya pas di ujung Bukit sana sampai dibaliknya”ujar Armen sambil menunjuk ke atas bukit.
Dari hasil peninjauan lapangan Tim Terkait tidak ada melakukan upaya sangsi apapun kepada pihak PT. Bakapindo ataupun bentuk penyegelan di lokasi Pabrik tersebut.