Buronan Penggelapan Dana Sapi Kurban 1443 H di Amankan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamgadangnews,Bukittinggi- Saya mohon maaf dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, “Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban”.

Hal tersebut dikatakan AD (36)
pelaku Penggelapan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu, usai komperensi pers di aula Mako Polresta Bukittinggi. Kamis, 5/1/2023.

AD menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, (3/1) selama kurang lebih 5 bulan pengungsiannya, diketahui selama ia berada dan menetap di Surabaya Jawa timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total Rp.255.500.000,- kerugian seluruh korbannya, sudah habis ia pakai untuk membayar hutang-hutangnya dan kebutuhan sehari-harinya selama dalam pengungsiannya. Kata Kapolresta Bukittinggi AKBP. Sri Wahyuni ​​Lestari, SIK.MH yang diwakili Kasat Reskrim Fetrizal SSIK.MH

Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini tidak ada menemukan uang atau sisanya, semua sudah habis oleh pelaku AD.

“Selama 6 bulan ini semenjak pelaporan anggota-anggota kita dilapangan sudah bekerja keras, hingga melacaknya apakah ada komunikasi pelaku dengan pihak keluarganya,” katanya.

Disampaikan,Fetrizal tidak pernah berkomunikasi dengan pihak luar, dari satreskrim Polresta Bukittinggi juga berkomunikasi dengan pihak Siber Mabes Polri.

“Memang kami tidak menemukan komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga ataupun pihak luar,” ucapnya.

Dikatakan, Sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi atau penyelidikan sampai ke Pekanbaru, Jambi.

Karna ini adalah dugaan dugaan, akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang tuduhan pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian mainan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan penjara paling lama empat tahun”.

Kasus pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu.

(alex/Bgd )

Berita Terkait

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini
Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan
PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa
PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin
Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat
Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran
PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah
Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:05 WIB

PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa

Senin, 4 Agustus 2025 - 03:11 WIB

Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:17 WIB

Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran

Berita Terbaru

Artikel

SESAL SEMALAM Part 2

Jumat, 8 Agu 2025 - 18:06 WIB