Buronan Penggelapan Dana Sapi Kurban 1443 H di Amankan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamgadangnews,Bukittinggi- Saya mohon maaf dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, “Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban”.

Hal tersebut dikatakan AD (36)
pelaku Penggelapan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu, usai komperensi pers di aula Mako Polresta Bukittinggi. Kamis, 5/1/2023.

AD menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, (3/1) selama kurang lebih 5 bulan pengungsiannya, diketahui selama ia berada dan menetap di Surabaya Jawa timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total Rp.255.500.000,- kerugian seluruh korbannya, sudah habis ia pakai untuk membayar hutang-hutangnya dan kebutuhan sehari-harinya selama dalam pengungsiannya. Kata Kapolresta Bukittinggi AKBP. Sri Wahyuni ​​Lestari, SIK.MH yang diwakili Kasat Reskrim Fetrizal SSIK.MH

Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini tidak ada menemukan uang atau sisanya, semua sudah habis oleh pelaku AD.

“Selama 6 bulan ini semenjak pelaporan anggota-anggota kita dilapangan sudah bekerja keras, hingga melacaknya apakah ada komunikasi pelaku dengan pihak keluarganya,” katanya.

Disampaikan,Fetrizal tidak pernah berkomunikasi dengan pihak luar, dari satreskrim Polresta Bukittinggi juga berkomunikasi dengan pihak Siber Mabes Polri.

“Memang kami tidak menemukan komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga ataupun pihak luar,” ucapnya.

Dikatakan, Sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi atau penyelidikan sampai ke Pekanbaru, Jambi.

Karna ini adalah dugaan dugaan, akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang tuduhan pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian mainan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan penjara paling lama empat tahun”.

Kasus pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu.

(alex/Bgd )

Berita Terkait

PMI Bukittinggi dan Pemerintah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Birugo
Donor Darah PMI Bukittinggi Di Puskesmas MKS
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Dengan Semangat Kebangsaan
Perkuat Pilar Jurnalistik Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi .SE Nahkoda Baru
Sinergi Tanpa Batas: Lapas Bukittinggi, TNI, dan Polri Gelar Razia Gabungan Ciptakan Lapas Bersih dan Aman
Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura
Lapas  Bukittinggi Gelar Rapat dinas  Penguatan Tugas Pokok petugas LP
UDD PMI Kota Bukittinggi Ajak Warga Peduli Sesama

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:16 WIB

PMI Bukittinggi dan Pemerintah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Birugo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Dengan Semangat Kebangsaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Perkuat Pilar Jurnalistik Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi .SE Nahkoda Baru

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Lapas Bukittinggi, TNI, dan Polri Gelar Razia Gabungan Ciptakan Lapas Bersih dan Aman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura

Berita Terbaru

Hati -hati Dengan Hati, By Eri Piliang

Artikel

HATI-HATI DENGAN HATI

Minggu, 2 Nov 2025 - 09:27 WIB

Artikel

SENYUMAN TERAKHIR 

Rabu, 29 Okt 2025 - 10:47 WIB

Hotel dan Home Stay Bukittinggi

Lima Tahun HUT Santika Hotel Bukittinggi Utamakan Servis dan Produk Yang Lebih Baik

Selasa, 28 Okt 2025 - 21:16 WIB