Buronan Penggelapan Dana Sapi Kurban 1443 H di Amankan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamgadangnews,Bukittinggi- Saya mohon maaf dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, “Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban”.

Hal tersebut dikatakan AD (36)
pelaku Penggelapan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu, usai komperensi pers di aula Mako Polresta Bukittinggi. Kamis, 5/1/2023.

AD menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, (3/1) selama kurang lebih 5 bulan pengungsiannya, diketahui selama ia berada dan menetap di Surabaya Jawa timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total Rp.255.500.000,- kerugian seluruh korbannya, sudah habis ia pakai untuk membayar hutang-hutangnya dan kebutuhan sehari-harinya selama dalam pengungsiannya. Kata Kapolresta Bukittinggi AKBP. Sri Wahyuni ​​Lestari, SIK.MH yang diwakili Kasat Reskrim Fetrizal SSIK.MH

Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini tidak ada menemukan uang atau sisanya, semua sudah habis oleh pelaku AD.

“Selama 6 bulan ini semenjak pelaporan anggota-anggota kita dilapangan sudah bekerja keras, hingga melacaknya apakah ada komunikasi pelaku dengan pihak keluarganya,” katanya.

Disampaikan,Fetrizal tidak pernah berkomunikasi dengan pihak luar, dari satreskrim Polresta Bukittinggi juga berkomunikasi dengan pihak Siber Mabes Polri.

“Memang kami tidak menemukan komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga ataupun pihak luar,” ucapnya.

Dikatakan, Sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi atau penyelidikan sampai ke Pekanbaru, Jambi.

Karna ini adalah dugaan dugaan, akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang tuduhan pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian mainan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan penjara paling lama empat tahun”.

Kasus pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu.

(alex/Bgd )

Berita Terkait

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang
MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya
Dinsos Sumbar dan KJI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir–Longsor di Nan Sabaris
MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi
Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi
PKS Bukittinggi Turun ke Agam, Bersihkan Mushala dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:12 WIB

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:37 WIB

KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:38 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya

Senin, 15 Desember 2025 - 15:11 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi

Berita Terbaru