Berita  

Ketua DPC PJS Bukittinggi: Kita Targetkan Januari 2023 Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Jamgadangnews, Bukittinggi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, Hamriadi, S.Sos., S.T menargetkan pada Januari 2023 DPC PJS Kota Bukittinggi sudah resmi terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Target tersebut diyakini dapat terealisasi mengingat para pengurus sejak beberapa hari belakangan ini sudah bekerja keras untuk melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan mendaftar ke Kesbangpol,” ujar Hamriadi di Bukittinggi, Minggu (14/1/2023)

Menurut mantan wartawan LKBN Antara ini, keberadaan DPC PJS di Kota Bukittinggi merupakan sudah keharusan untuk didaftarkan ke Kesbangpol, agar keberadaan DPC PJS diakui secara aturan di kota Bukittinggi,

“Keberadaan organisasi melapor ke Kesbangpol berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,” sebut Ham yang juga mantan wartawan Pos Metro Padang ini.

Disampaikan, berdasarkan PP tersebut sesuai pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum berbentuk Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat.

“Alhamdulillah, segala keperluan untuk administrasi akan dibawa ke Kesbangpol sudah dituntaskan oleh pengurus. Insya Allah,   mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS Kota Bukittinggi se segeranya,” ungkapnya yang juga alumni dari Harian Sumbar Mandiri itu.

Ditegaskan Ham, mendaftarkan PJS Kota Bukittinggi ke Kesbangpol sebagai wujud keseriusan dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan peraturan pemerintah.

Hal senada disampaikan Divisi bidang organisasi DPC PJS Kota Bukittinggi Alex Armanca. JR, ia mengatakan “dengan telah terdaftarnya PJS ke Kesbangpol diharapkan seluruh anggota agar dapat mengikuti aturan yang sudah dituangkan di Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” tutupnya.

( Bgd )