Bukittinggi,Jamgadangnews.com
Tim gabungan SK4 dari Satpol PP, Kodim 0304/ Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM, Satpol PP dalam penertiban juga dibantu Dinas Pasar, menggelar razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda dilaksanakan di seputaran lokasi Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan Taman pedestrian jamgadang Kota Bukittinggi,Jum’at, (13/1/2023).
Walikota Bukittinggi Erman Safar ingatkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak berlaku arogan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) juga kepada masyarakat,hal itu disampaikan Erman Safar setelah mendengar keluhan dari warga, saat acara Rakorwil Pengurus SMI se Sumatera Barat di rumah dinas walikota Bukittinggi. Kamis(12/1)
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, menjelaskan, Tim SK 4 melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum. Penertiban dilaksanakan hampir sepekan terakhir sejak hari Minggu 8 Januari 2023,”dijelaskan, penertiban pelanggaran perda ini akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib, khususnya di fasilitas umum,” ujar kasat Pol PP.
Lebih lanjut ia menambahkan lokasi tersebut Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan berdagang itu mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam,” luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya,” pungkasnya. (alex)