BUKITTINGGI — Abdurrahman, seorang warga Kota Bukittinggi yang tinggal di Jl. Cindua Mato Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (STTS), Kecamatan Guguk Panjang (GP), terpaksa menghapus mimpinya untuk bisa mendapatkan modal usaha dari salah satu bank di kota itu.
“Saya sangat berharap dapat pinjaman dari bank. Akhirnya tidak jadi karena NIK 13750122036xxxxx atas nama saya tercatat atas nama Jhony Nasril meminjam di Bank Mandiri mengalami macet kredit,” ujar Abdurrahman kepada wartawan di Bukittinggi, kemarin.
Abdurrahman merasa heran kenapa bisa NIK atas nama dirinya tercatat atas nama orang lain yang meminjam di Bank Mandiri tersebut. Padahal dirinya selama hidup yang saat ini sudah berumur 61 tahun belum pernah meminjam di bank mana pun juga.
Ia mengaku sangat dirugikan terkait NIK atas nama dirinya yang tercatat atas nama orang lain yang meminjam di Bank Mandiri. Apalagi orang yang meminjam di bank Mandiri dengan tercatat NIK atas nama dirinya tersebut tidak dikenalnya sama sekali.
Abdurrahman mengatakan, mengenai NIK atas nama dirinya tercatat meminjam di Bank Mandiri atas nama orang lain tersebut, kemungkinan terdapatnya NIK ganda sehingga perlu dilakukan pengecekan ke Kantor Catatan Sipil (Capil).
“Saat saya cek ke Capil, orang Capil mengatakan tidak ada NIK ganda yang terjadi.
Ia merencanakan akan menggugat bank Mandiri yang diduga telah salah memasukkan nomor NIK atas nama dirinya ketahuan meminjam atas nama orang lain itu.
“Saya merasa dirugikan dan saya akan menggugat bank Mandiri. Saya merasa sangat malu sekali, saat meminjam di salah satu bank, pas bank tersebut mencek data saya itu, dianggap saya mengalami kredit macet yang sementara saya sendiri belum pernah meminjam uang di bank,” tulisnya. .
Saat dikonfirmasi ke Pimpinan Bank Mandiri Bukittinggi atas peristiwa yang dialami Abdurrahman tersebut. Pimpinan Bank Mandiri Bukittinggi, Dezi Asria berdalih belum melakukan pengecekan data sehingga tidak bisa memberikan keterangan.
Pengecekan data yang belum dilakukan menurut Dezi Asria itu terkesan sebuah alibi mengelak memberikan keterangan kepada wartawan.
Soalnya, pada Senin (23/2/2023) lalu, Dezi Asria mengaku akan memberikan keterangan setelah mencek data nama orang meminjam di Bank Mandiri yang namanya tidak sesuai dengan NIK tersebut.
Setelah memberi waktu hampir sepekan, tepatnya pada Senin (30/2/2023), Dezi Asria kembali beralasan belum mencek data sehingga tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan. (jab/rls)