Bukittinggi, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan media barakati.id di Kabupaten Pohuwato.
“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Senin (20/2/2023).
Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.
“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.
Disampaikan, berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambatnya.
Sementara itu, Divisi Organisasi DPC PJS Alex Armanca JR, menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku sengaja menghalangi tugas wartawan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“DPC PJS berharap kasus pemukulan kepada wartawan dalam bertugas jangan sampai terjadi lagi. Dengan diprosesnya pelaku sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun, yaitu bakal tidak ada lagi penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” sebut Alex.
Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan dan diskriminatif dialami seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato, yang diduga dilakukan salah satu Karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL). (rls)