DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

Bukittinggi, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan media barakati.id di Kabupaten Pohuwato.

“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Senin (20/2/2023).

Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.

Disampaikan, berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambatnya.

Sementara itu, Divisi Organisasi DPC PJS Alex Armanca JR, menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku sengaja menghalangi tugas wartawan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“DPC PJS berharap kasus pemukulan kepada wartawan dalam bertugas jangan sampai terjadi lagi. Dengan diprosesnya pelaku sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun, yaitu bakal tidak ada lagi penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” sebut Alex.

Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan dan diskriminatif dialami seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato, yang diduga dilakukan salah satu Karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL). (rls)

 

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan
Lapas Kelas II A Bukittinggi Resmikan Gugus Depan Sako
Lapas Bukittinggi Bagikan Suplemen dan Vitamin kepada Seluruh Jajaran Petugas
Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini
Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan
PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa
PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin
Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Lapas Kelas II A Bukittinggi Resmikan Gugus Depan Sako

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Lapas Bukittinggi Bagikan Suplemen dan Vitamin kepada Seluruh Jajaran Petugas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

Artikel

Pejuang Keluarga

Jumat, 29 Agu 2025 - 10:28 WIB

Artikel

WAKTU MENJELANG

Kamis, 28 Agu 2025 - 09:22 WIB

Berita

Lapas Kelas II A Bukittinggi Resmikan Gugus Depan Sako

Rabu, 27 Agu 2025 - 08:21 WIB

Artikel

Jejak Kebersamaan dalam Putaran Waktu

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:50 WIB