DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

Bukittinggi, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan media barakati.id di Kabupaten Pohuwato.

“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Senin (20/2/2023).

Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.

Disampaikan, berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambatnya.

Sementara itu, Divisi Organisasi DPC PJS Alex Armanca JR, menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku sengaja menghalangi tugas wartawan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“DPC PJS berharap kasus pemukulan kepada wartawan dalam bertugas jangan sampai terjadi lagi. Dengan diprosesnya pelaku sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun, yaitu bakal tidak ada lagi penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” sebut Alex.

Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan dan diskriminatif dialami seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato, yang diduga dilakukan salah satu Karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL). (rls)

 

Berita Terkait

Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura
Lapas  Bukittinggi Gelar Rapat dinas  Penguatan Tugas Pokok petugas LP
UDD PMI Kota Bukittinggi Ajak Warga Peduli Sesama
Lapas Tanjung Pati Payakumbuh serahkan bansos kepada keluarga warga binaan
Jajaran Lapas Kelas IIA Bukittinggi Tegaskan Komitmen: Stop Gratifikasi dan Pungutan Liar!
Lapas Tanjung Pati Berkomitmen Berantas Narkoba dan Halinar
Kunrat Kasmiri Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan
Sebelum Nur Amira di Deportasi, Pihak Imigrasi Sudah Menerima Surat Perakuan Cemas dari Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:50 WIB

UDD PMI Kota Bukittinggi Ajak Warga Peduli Sesama

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Lapas Tanjung Pati Payakumbuh serahkan bansos kepada keluarga warga binaan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Jajaran Lapas Kelas IIA Bukittinggi Tegaskan Komitmen: Stop Gratifikasi dan Pungutan Liar!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Tanjung Pati Berkomitmen Berantas Narkoba dan Halinar

Berita Terbaru

Artikel

PMI Bantu Evakuasi Jenazah Bayi Tanpa Identitas ke RS

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:06 WIB

Artikel

Kisah Kopi tanpa gula

Jumat, 24 Okt 2025 - 17:43 WIB

Tertipu asmara 
by.Eri piliang

Artikel

Tertipu Asmara

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:08 WIB

Berita

Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura

Kamis, 23 Okt 2025 - 15:18 WIB