DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

DPC PJS Bukittinggi Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Kabupaten Pohuwato

Bukittinggi, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan media barakati.id di Kabupaten Pohuwato.

“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Senin (20/2/2023).

Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.

Disampaikan, berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambatnya.

Sementara itu, Divisi Organisasi DPC PJS Alex Armanca JR, menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku sengaja menghalangi tugas wartawan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“DPC PJS berharap kasus pemukulan kepada wartawan dalam bertugas jangan sampai terjadi lagi. Dengan diprosesnya pelaku sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun, yaitu bakal tidak ada lagi penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” sebut Alex.

Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan dan diskriminatif dialami seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato, yang diduga dilakukan salah satu Karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL). (rls)

 

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual
“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”
Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata
PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air
Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang
Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat
UDD PMI Bukittinggi Perkuat Kesiapan Akreditasi Lewat Kolaborasi dengan UDD PMI Banjarmasin
Sinergi Kemenimipas Bersama PMI Bukittinggi di Hari Bakti Imigrasi dan kemenimipas

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:22 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Rabu, 19 November 2025 - 17:25 WIB

“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”

Rabu, 19 November 2025 - 12:45 WIB

Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata

Selasa, 18 November 2025 - 12:32 WIB

PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air

Senin, 17 November 2025 - 15:37 WIB

Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang

Berita Terbaru

Breaking News

Cuaca Hujan dan Dingin Mendera Sumbar Serta Potensi Hidrometeorologi

Senin, 24 Nov 2025 - 15:43 WIB