Alex Armanca. JR
ETIKA dan KODE ETIK, ETIKA JURNALIS
ETIKA JURNALISTIK atau ETIKA PERS menjadi sorotan utama dalam praktek Jurnalistik, dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik mencerminkan kegiatan jurnalistik yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat.
KODE ETIK JURNALISTIK adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Beberapa aturan main jurnalistik yang terkait dengan penegakan etika, antara lain dituangkan dalam UU No. 4o tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia-PWI, Keberadaan dan Fungsi Dewan Pers.
KODE ETIK JURNALISTIK, antara lain:
1.Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7.Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8.Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9.Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12.Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan, (semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung).
15.Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
19.Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan.