Asisten 1 Pimpin Razia Pekat Bersama Satpol PP Bukittinggi Atasi LGBT Dan Prostitusi

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, JamGadangNews.com
Meskipun Di Malam Ramadhan Satpol PP Kota Bukittinggi terus Menggelar Razia Pekat( Penyakit masyarakat) Ke hotel atau Penginapan yang Diduga sebagai tempat lokasi LGBT dan Prostitusi untuk pasangan mesum luar Nikah.
Razia Malam kali ini di pimpin langsung oleh Asisten 1 Isra Yonza bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua Tim, di mulai pada pukul 22.00 Wib sampai selesai,Minggu (26/03/2023)
Lokasi yang menjadi Razia Kali ini adalah Hotel kelas Melati di seputaran Kampung China dan pasar atas dengan hasil tangkapan data 1 pasang di luar Nikah di Hotel Kartini, 1 orang cewek yang di duga PSK sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon anak kecil di duga PSK di Hotel Srikandi yang 2 cewek tersebut sedang menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat beserta
2 orang Waria lagi ditangkap tempat Kosnya di wilayah Garegeh, semuanya di gelandang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan data dan membayar Sanksi.
Asisten 1 Walikota Bukittinggi Isra Yonza mengatakan Razia ini akan rutin di laksanakan untuk menjaga dari sisi ketentrataman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk beribadat,” Tujuannya untuk mengurangi dan menjalani Penyakit Masyarakat termasuk LGBT karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selaku Aparatur Negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini” Ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi juga menjelaskan Razia kali ini untuk mencegah Pelanggaran Perda,” Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria tersebut yang tepat waktu melalui aplikasi Michat dan kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di di luar nikah dan orang yang sama akan di beri sangsi dan izinnya akan di evaluasi lagi oleh instansi terkait” tandasnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan sesuai Arah Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak,” Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah dendanya Rp.1 jt/ orang, yang tidak ber KTP dendanya Rp.250rb , apabila kedapatan lagi pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000/orang” jelasnya.( Rudi )

Berita Terkait

PMI Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pintu Kabun
Event Nasional Police Women Run 2025 Segera Digelar di Bukittinggi
Korem 032/Wirabraja Resmikan Tiga Infrastrukrur Strategis di Kodim 0304/Agam
Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi
Petugas Sanitasi dari Puskesmas Biaro Lakukan Pemeriksaan Sanitasi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi
Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024
Komitmen UPTD Puskesmas Dalam Peningkatan Pelayanan Gizi
Volunteer Camp di Politeknik Pertanian Payakumbuh

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:17 WIB

PMI Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pintu Kabun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:05 WIB

Event Nasional Police Women Run 2025 Segera Digelar di Bukittinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:00 WIB

Korem 032/Wirabraja Resmikan Tiga Infrastrukrur Strategis di Kodim 0304/Agam

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:26 WIB

Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:24 WIB

Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi

Kamis, 3 Jul 2025 - 11:26 WIB