Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar, Terlibat Endors Situs Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar – Dua selebgram kembar diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi. “Mereka kembar adik kakak,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagramnya.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual
“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”
Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata
PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air
Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang
Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat
UDD PMI Bukittinggi Perkuat Kesiapan Akreditasi Lewat Kolaborasi dengan UDD PMI Banjarmasin
Sinergi Kemenimipas Bersama PMI Bukittinggi di Hari Bakti Imigrasi dan kemenimipas

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:22 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Rabu, 19 November 2025 - 17:25 WIB

“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”

Rabu, 19 November 2025 - 12:45 WIB

Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata

Selasa, 18 November 2025 - 12:32 WIB

PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air

Senin, 17 November 2025 - 15:37 WIB

Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang

Berita Terbaru

Breaking News

Cuaca Hujan dan Dingin Melanda Sumbar Serta Potensi Hidrometeorologi

Senin, 24 Nov 2025 - 15:43 WIB