Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar, Terlibat Endors Situs Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar – Dua selebgram kembar diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi. “Mereka kembar adik kakak,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagramnya.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Terminal tipe A Simpang Aur Kuning laksanakan donor Darah Bersama PMI Bukittinggi
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja ADKSPP
Politani Payakumbuh Gandeng PMI Bukittinggi Gelar Donor Darah dalam Rangka AKM 2025
PMI Bukittinggi Siagakan Tim Kesehatan dan Ambulans Saat Aksi “Bukittinggi Melawan”
Lapas Bukittinggi Gelar Doa Bersama: Satukan Hati untuk Negeri Tercinta
PMI Bukittinggi Kerahkan Ambulans dan Tim Medis Saat Aksi Solidaritas Mahasiswa dan Ojol
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan
Lapas Kelas II A Bukittinggi Resmikan Gugus Depan Sako

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:43 WIB

Terminal tipe A Simpang Aur Kuning laksanakan donor Darah Bersama PMI Bukittinggi

Sabtu, 13 September 2025 - 05:30 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja ADKSPP

Selasa, 2 September 2025 - 23:29 WIB

PMI Bukittinggi Siagakan Tim Kesehatan dan Ambulans Saat Aksi “Bukittinggi Melawan”

Selasa, 2 September 2025 - 18:40 WIB

Lapas Bukittinggi Gelar Doa Bersama: Satukan Hati untuk Negeri Tercinta

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:06 WIB

PMI Bukittinggi Kerahkan Ambulans dan Tim Medis Saat Aksi Solidaritas Mahasiswa dan Ojol

Berita Terbaru

Breaking News

Kodim 0304/ Agam Rayakan HUT Ke- 80 Dengan Menggelar Bhakti Sosial

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:40 WIB

Berita

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja ADKSPP

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:30 WIB