Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar, Terlibat Endors Situs Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar – Dua selebgram kembar diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi. “Mereka kembar adik kakak,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagramnya.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang
MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya
Dinsos Sumbar dan KJI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir–Longsor di Nan Sabaris
MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi
Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi
PKS Bukittinggi Turun ke Agam, Bersihkan Mushala dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:12 WIB

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:37 WIB

KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:38 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya

Senin, 15 Desember 2025 - 15:11 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi

Berita Terbaru