Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar, Terlibat Endors Situs Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar – Dua selebgram kembar diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi. “Mereka kembar adik kakak,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagramnya.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita Terkait

PMI Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pintu Kabun
Event Nasional Police Women Run 2025 Segera Digelar di Bukittinggi
Korem 032/Wirabraja Resmikan Tiga Infrastrukrur Strategis di Kodim 0304/Agam
Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi
Petugas Sanitasi dari Puskesmas Biaro Lakukan Pemeriksaan Sanitasi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi
Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024
Komitmen UPTD Puskesmas Dalam Peningkatan Pelayanan Gizi
Volunteer Camp di Politeknik Pertanian Payakumbuh

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:17 WIB

PMI Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pintu Kabun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:05 WIB

Event Nasional Police Women Run 2025 Segera Digelar di Bukittinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:00 WIB

Korem 032/Wirabraja Resmikan Tiga Infrastrukrur Strategis di Kodim 0304/Agam

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:26 WIB

Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:05 WIB

Petugas Sanitasi dari Puskesmas Biaro Lakukan Pemeriksaan Sanitasi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Berita Terbaru

Pendidikan

Khitanan Masal Gratis di MAN 1 Bukittinggi

Minggu, 6 Jul 2025 - 15:59 WIB

Berita

Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi

Kamis, 3 Jul 2025 - 11:26 WIB