Duo Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar, Terlibat Endors Situs Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumbar – Dua selebgram kembar diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi. “Mereka kembar adik kakak,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagramnya.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bukittinggi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi
Koordinator Wilayah BINDA Bukittinggi dan Intel Kodim 0304/Agam Kunjungi Lapas Kelas IIA Bukittinggi
PMI Bukittinggi Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kecamatan Banuhampu dan IV Angkat Canduang
Ikatan Keluarga Padang Luar III Koto (IKPL) Mengadakan Qurban Bersama Saat Idul Adha 1446 H
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi
Silaturrahmi Idul Adha 1446 H, HIMASMA 3 Teladan Bukittinggi Berbagi Daging Kurban
Karupam Lapas Bukittinggi Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan Melalui Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:49 WIB

Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bukittinggi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:59 WIB

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:50 WIB

Koordinator Wilayah BINDA Bukittinggi dan Intel Kodim 0304/Agam Kunjungi Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Senin, 9 Juni 2025 - 19:32 WIB

PMI Bukittinggi Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kecamatan Banuhampu dan IV Angkat Canduang

Senin, 9 Juni 2025 - 11:30 WIB

Ikatan Keluarga Padang Luar III Koto (IKPL) Mengadakan Qurban Bersama Saat Idul Adha 1446 H

Berita Terbaru

Berita

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:59 WIB