Berita  

Tidak acuhkan Seruan Bersama Walikota Bukittinggi Dan Forkopimda, Kafe-kafe malam tongkrongan Kawula Muda masih Beraktifitas di Saat Sholat Tarawih

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Awal malam Bulan Ramadhan 1444H Umat Muslim Kota Bukittinggi dan sekitarnya Melaksanakan aktifitas Sholat tarawih sebagaimana kebiasaan warga berangkat menuju Mesjid dan Musholla di sekitar tempat tinggal mereka untuk meramaikan tempat ibadah.
Malam Tarawihan ini juga di nikmati oleh Remaja dan Kawula muda secara beramai-ramai mengunjungi Kafe-kafe Kuliner dan Coffeshop untuk tempat tongkrongan dan bersenda gurau,seakan tidak merasakan darangnya malam Ramadhan yang penuh berkah.
Meskipun sudah ada Seruan Walikota Bukittinggi dan Forkopimda beserta Tokoh Masyarakat dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H/ 2023 khusunya
Pada Point 7 dalam Seruan Bersama di jelaskan ” Menghentikan kegiatan Hiburan di Hotel, Cafe, Karaoke, Warung Internet, Game online, Play station pada waktu ibadah Puasa dan Sholat Tarawih”.
Namun Ironisnya Seruan bersama ini dinilai tidak di anggap penting oleh para Pengusaha Kafe malam penjual Kuliner dan Coffeshop dalam Pantauan Wartawan ini masih banyak Kafe-Kafe malam tempat kumpul Kawula muda yang lokasinya transparan/ terbuka  di seputaran Belakang Balok yang tidak jauh dari Rumah Dinas Kepala Daerah serta di bebearapa ruas tempat di Kota Wisata ini yang masih beraktifitas pada Saat Sholat tarawih pada awal malam bulan Ramadhan ini.
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Efriadi ketika di konfirmasi Via Ponselnya, Rabu malam(22/03/2023) terkait masih Banyaknya kafe-kafe beraktifitas pada sholat tarawih mengatakan pihaknya  mengawasi sesuai dengan Himbauan Walikota,” kita akan tertibkan siapa yang melanggar” ucap nya singkat.
Di tempat terpisah juga di ungkapkan salah seorang  Pengusaha Coffeshop “Adagio”,Rid menanggapi sangat mendukung Seruan Bersama di buat Wako dan Forkopimda dengan segala sesuatu yang menjadikan Bukittinggi beserta masyarakatnya menjadi lebih baik,”kita tetap mematuhi aturan tersebut dengan menutup pada siang hari dan buka full  setelah Sholat Tarawih,karena pada point 7 itu intinya kegiatan Hiburan,kita hanya menjual Kopi saja”ujarnya.(Rudi)
Penulis: RudiEditor: Rudi