Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JamGadangNews.com

PT Freeport Indonesia (PTFI) dan perusahaan lain yang mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah diharuskan menyetor denda administratif keterlambatan pembangunan smelter mineral logam sampai batas akhir waktu 16 Juli 2023 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023.

Ketua Umum Asosisasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menegaskan kepada PTFI dan perusahaan lainnya untuk segera membayarkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas keterlambatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapannya dari kami memenuhi komitmennya untuk membayar, bukan denda juga karena sebenarnya dari nilai ekspor dapat penghasilan juga, jadi ya cuman pengembalian saja ke negara,” kata Anggawira, Selasa (27/06/2023).

Dalam Pasal 170A Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah memberlakukan larangan penjualan ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU tersebut berlaku pada 10 Juni 2020.

“Tentunya pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar Freeport dapat kembali melakukan ekspor mineral mentah, walaupun bertentangan dengan UU. Pemerintah juga sudah melihat ada itikad baik dari progres pembangunan yang sudah ada,” katanya.

Angga juga meminta PTFI untuk dapat mempercepat pembangunan smelter tembaga single line terbesar di dunia itu untuk bisa menyelesaikannya pada awal tahun 2024, sehingga dapat beroperasi penuh di pertengahan 2024.

“Dari target yang sudah diberikan tahun depan, saya harap bisa akselerasi karena belum tentu kalau sudah jalan perlu waktu commissioning dan test lagi. Walau sudah 100 persen juga mungkin belum sesuai dengan kapasitasnya, ini perlu di akselerasi kalau bisa awal tahun bisa commissioning dan pertengahan udah bisa full kapasitas jangan sampai ada alasan dan melakukan ekspor lagi,” jelas Angga.

Lima perusahaan yang terdiri dari PT Freeport Indonesia (PTFI) (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini sudah ada formula untuk pengenaan denda bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, dan menunggu perusahaan untuk menyetorkannya.

“Kan musti disetor sanksinya, ada formulanya kemudian nanti kita akan sampaikan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat, 23 Juni 2023 kemarin.

Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode pendanaan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dimulai dari Oktober 2019 sampai Juni 2023 sama dengan tiga tahun delapan bulan.

“Ada juga faktor konsiderasi covid misalnya kan,” katanya.

Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen dengan rumusan sebagai berikut:

Denda =((90% -A-B)/90%) x 20& x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid 19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan

Selain Denda keterlambatan, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama, apabila pada 10 Juni 2024 perusahaan tidak mencapai target 90 persen, maka jaminan tersebut disetorkan ke kas negara.

Setelah mendapatkan relaksasi ekspor, perusahaan juga dikenakan denda selama periode perpanjangan yang saat ini sedang diatur oleh Kementerian Keuangan.*[]

Berita Terkait

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini
Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan
PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa
PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin
Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat
Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran
PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah
Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:05 WIB

PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:09 WIB

PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin

Senin, 4 Agustus 2025 - 03:11 WIB

Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru