Kejagung Periksa Lima Kasus Korupsi PT.Graha Telkom Sigma

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, JamGadangNews.com

 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, kelima saksi yang diperiksa diantaranya, S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa, DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, dan SMP selaku Senior Officer Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa, dan NAF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma 2017 sampai 2018 atas nama tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR,” kata Sumedana, dalam keteranganya, Selasa (6/6/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Sumedana menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Untuk mendukung pencairan dana, jelas dia, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(nfoPublik)

Berita Terkait

Penguatan Adat Minangkabau : Asra Faber Fasilitasi Bimtek Pemangku Adat
Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya
Judi Gelper Marak Lagi, PJS Kepri Soroti Komitmen Kapolda dan Kapolres Barelang
Rutan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Perkelahian di Bukittinggi Berujung Penusukan: Kapolresta Berikan Tanggapan
Rumah Dinas Bupati Agam dan Wako Bukttinggi Saksi Bisu Perkelahian Pelajar dengan Sajam
SATPAM PASAR KONVEKSI AUR KUNING BUKITTINGGI AMANKAN 2 COPET WANITA

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:48 WIB

Penguatan Adat Minangkabau : Asra Faber Fasilitasi Bimtek Pemangku Adat

Minggu, 14 April 2024 - 08:04 WIB

Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya

Selasa, 2 April 2024 - 12:41 WIB

Judi Gelper Marak Lagi, PJS Kepri Soroti Komitmen Kapolda dan Kapolres Barelang

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:57 WIB

Rutan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan

Minggu, 24 Maret 2024 - 07:43 WIB

Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil

Berita Terbaru