Berita  

Kurang Puas Dengan Hasil Penyelidikan Kejati Sumbar, Dr.Deddy HermanLaporkan KasusKorupsi RSAM Bukittinggi Kepada KPK

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Setelah Menunggu Lama Hasil Penyelidikan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Covid 19 oleh Direktur dan Direksi serta Manajemen Rumah Sakit Ahcmad Muchtar yang bergulir di Kejati Sumbar,Akhirnya tidak membuahkan hasil dan Kandas di Tangan Kejati
Dalam Jumpa Persnya bersama insan Media,Selasa(13/6/2023)di Rm.Simpang Raya Sudirman Bukittinggi menjelaskan terpaksa harus meminta Bantuan Hukum Kepada Kejaksaan Agung,” saya selalu sap untuk terus berjuang sampai titik darah penghabisan, Meskipun sampai sekarang saya belum mendapatkan hasil Penyelidikan Kasus yang sudah bergulir di KejatiSumbar”ujarnya.
Dr.Deddy juga Telah Berkunjung Ke Kejagung untuk meminta Perlindungan Hukum atas Kasus yang menimpanya, dan akhirnya ia harus melaporkan secara Resmi kepada Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) pada tanggal 29 Mei 2023,” Kita menyerahkan satu Bundel dari kronologis awal terjadinya Covid sampai Dana itu di selewengkan oleh Direktur dan Manajemen RSAM lengkap dengan Percakapan via Whaatsapp Direktr RSAM Dr.Ken(Khairul Said),Wakil direktur Trizayeni dengan Pengawas Dr.Firman Abdullah”Tandasnya
Di lain Pihak Ketika Wartawan media ini meminta Konfimasi Kepada Kejati melalui KasiPenkum Farouk fahrozi baru bisa mendapatkan jawaban melalui pesan Whaatsappnya, Jum’at(16/6/2023) menjelaskan dari Hasil Penyelidikan Ksi Pidsus menyebutkan :
1. Bahwa Tim Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana Jasa Pelayanan Covid-19 di RSAM
Bukittinggi TA. 2020 s/d 2022 telah melakukan permintaan keterangan secara maraton terhadap 18 orang yang terdiri dari para dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan dan pihak pihak terkait, dari hasil pemeriksaan tersebut Tim tidak menemukan adanya kerugian negara, karena kerugian keuangan negara telah dipulikan berdasarkan temuan Inspektorat Prov Sumbar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26 April 2023, Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Mart 2023 yang telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749,- ke Kas BLUD RSUD dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi TA. 2020 s/d 2022.
Guna menghindari terjadinya timpang tindih dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor : 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Pemberitahuan dan Koordinasi Penanganan Kasus Dugan Pelayanan Pasien Covid-19 di RSAM
Bukittinggi dan berdasarkan peraturan Nota Kesepahaman antara Kemendagri & Kejaksaan R.I & Kepolisian R.I nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 , maka Tim Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan proses penyelidikannya.
2. Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26
April 2023 dimana Direktur RAM Bukittinggi pada tanggal 14 Mare 2023 telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749,- ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 7201 02010106001205 205.(Rudi)

Penulis: RudiEditor: Rudi