Indeks
Berita  

Akhirnya, Walikota Bukittinggi Erman Safar Di laporkan Masyarakat Adat Kurai V Jororng kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI untuk di Berhentikan

Bukittinggi ,JamGadangNews.com
Polemik yang belum berkesudahan akibat Pernyataan Walikota Bukittinggi Erman safar adanya kasus inses(penyimpangan seks antara ibu dan anak) yang terjadi di Kota Bukittinggi di sebuah acara Sosialisasi Pernikahan Dini beberapa waktu yang lalu berlanjut dengan Surat Pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia. Surat Pengaduan dibuat pada tanggal 8 Juli 2023, atas nama Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong yang telah diterima oleh Sekretariat Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 10 Juli 2023 dan di Sekretariat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa Pers oleh Taufik Datuak Nan Laweh saat didampingi sejumlah Ninik Mamak, Parik Nagari dan Pengacara pada Selasa malam, (18/07) di Ipuah Mandiangin, Kota Bukittinggi.
Dalam kessempatan itu Taufik Dt.nan laweh menjelaskan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong yang terdiri dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang dan Parik Nagari telah membuat Surat Pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia atas kegaduhan dan viral-nya dugaan kasus inses yang pernah disampaikan Walikota Bukittinggi, Erman Safar.
“Benar, sudah kami buat surat pengaduan kepada menteri dalam negeri dan presiden. Sengaja baru kami sampaikan sekarang ke wartawan bahwa kami telah membuat surat pengaduan ke Menteri Dalam Negeri termasuk kepada Presiden Republik Indonesia. Ini bentuk keseriusan kami sebagai tokoh masyarakat adat nagari kurai 5 jorong dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya
Berikut isi kutipan surat pengaduan yang dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI, sebagai berikut;
1. Bahwa dalam pidato pada acara “Sosialisasi pencegahan pernikahan dini” yang dilaksanakan di aula/pendopo rumah dinas walikota Bukittinggi pada tanggal 21 Juni 2023 Bapak H ERMAN SAFAR, SH memberitakan dihadapan peserta yang hadir di dalam acara sosialisasi tersebut, “Ada warga Bukittinggi yang melakukan persetubuhan antara seorang Ibu dengan anak kandungnya, yang perbuatan Ini sudah berlangsung selama 11 (sebelas) tahun, sejak anak itu duduk di bangku SMA sampai anak ini berusaha 28 tahun, kejadian ini terjadi dalam sebuah keluarga utuh, keluarga yang agamis, bapaknya ada usia 83 tahun, adiknya Hafidz Qur’an, ibunya berkerudung besar
2. Bahwa pernyataan orang nomor 1 (satu) di pemerintahan kota Bukittinggi tentunya Ini sangat mengejutkan seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat kota Bukittinggi khususnya
3. Bahwa dengan pernyataan ini tentunya telah menjadi aib besar bagi keluarga tertuduh dan telah melukai kaum adat, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang, serta masyarakat minangkabau secara umum dan juga umat muslim
4. Bahwa kemudian dengan pemberitaan dari walikota ini ternyata hal ini tidak ditemukan bukti dan data atau berita yang valid sebagaimana fakta menurut bapak walikota ERMAN SAFAR yang beliau sampaikan dihadapan umum;
5. Bahwa tentunya dengan pernyataan ini sangatlah merusak tatanan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah“adaik basandi syara’, syara” bersandikan Kitabullah
6. Bahwa tentunya dengan berita dan pernyataan ini sehingga menjadi viral dan menyebar luas di dunia maya dan atau sosial media sampai pada pemberitaan internasional, sebagaimana para perantau asal minangkabau yang menghubungi dan mempertanyakan kebenaran permasalahan ini
7. Bahwa diketahui bahwa bapak ERMAN SAFAR menerima informasi mengenai terjadinya hubungan seksual sedarah antara seorang ibu dan anak kandungnya secara fakta diterimanya dari seseorang yang berada dalam keadaan gangguan jiwa;
8. Bahwa dengan pernyataan walikota ini sehingga seorang ibu dan anak serta keluarga besar merasa nama baiknya, harkat martabat serta perasaannya dinistakan;
9. Bahwa dengan pemberitaan dari walikota ini sehingga banyak dibuat konten-konten oleh masyarakat di social media yang terus menghujat dan menyudutkan serta telah memunculkan stigma negatif terhadap kota Bukittinggi yang kami cintai;
10. Bahwa sebagaimana kita ketahui, Bukittinggi adalah sebagai kota bersejarah dalam Republik ini yang telah melahirkan banyak tokoh-tokoh bangsa dan juga tokoh proklamator;
11. Bahwa sebagaimana yang kita ketahui di dalam catatan sejarah Republik Indonesia Bukittinggi pernah menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia demi menyelamatkan Republik ini dari Agresi militer belanda;
12. Bahwa dengan adanya informasi dan pemberitaan dari bapak H. ERMAN SAFAR, SH yang belum bisa ditemukan kebenarannya ini telah mengundang jutaan hujatan terhadap ibu yang mengandung anaknya selama 9 bulan 10 hari dan juga telah mengundang jutaan hujatan terhadap kami ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang dan parik paga nagari serta masyarakat Bukittinggi yang seakan-akan kami ini tidak perduli terhadap perbuatan inses di kota kami ini;
13. Bahwa sangat kami sayangkan atas pemberitaan dari seorang kepala daerah ini belum memiliki dasar data yang valid, seharusnya seorang kepala daerah tidak boleh melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, terlebih jika pernyataan itu melukai hati masyarakat
“Dengan pertimbangan-pertimbangan inilah, kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia agar segera memberhentikan Walikota Bukittinggi Erman Safar, karena sudah melakukan perbuatan tercela dan telah menyampaikan berita bohong yang membuat keonaran dan keresahan masyarakat,” tutup Dt.nan laweh. (Rudi)

 

Exit mobile version