Bukittinggi,JamGadangNews.com
Ada-ada saja ulah Panitia Road Race 4 Naga dalam ajang Perlombaan Balapan Motor, segala cara harus di halalkan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya dengan cara menjual Tiket masuk Bodong alias Tidak Resmi dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi kepada beberapa Pengunjung untuk mengelak dari Pajak Hiburan dan melabrak aturan Peraturan Perundangan dan Perda no. 9 tahun2014 yang dilaksanakan di Seputaran Lapangan Wirabraja Bukittinggi, Minggu(9/07/2023)
Kecurigaan Wartawan akan adanya Transaksi Tiket Palsu yang tidak kena Pajak dalam ajang Road Race 4 naga membuat beberapa Awak Media unuk melakukan Investigasi, di awali oleh 2 orang Wartawan media online Wanita Linda dan Ayu yang mencoba masuk melalui pintu masuk Mesjid alhanif Kodim dan di hadang oleh Penjaga untuk membayar tiket, Meskipun 2 orang wanita ini mengaku dari media akan meliput acara Road Race,namun Penjaga tidak mengindahkan dan meminta Wartawan harus bayar masuk dengan harga tiket Rp30rb/orang,” Ketika akan masuk kita di halangi dengan tangannya untuk membeli tiket, kita disuruh mengeluarkan KTA, meskipun Wartawan harus beli tiket”ujar Ayu menirukanpernyataan Penjaga Pintu.
Dengan melihat Tiket yang tidak di Perforasi, Kedua Wartawan Wanita ini setelah ada cekcok dengan penajaga, mengurungkan Niatnya untuk masuk dan meliput kegiatan tersebut.
Hal yang sama Investigasi dilanjutkan dengan mardi,Wartawan Go Parlemen juga melakukan hal dengan masuk di pintu Masuk berbeda dari Belakang Balok Depan Kantor Kesbangpol. Juga melihat Penjaga pintu masuk menjual Tiket yang tidak di Perforasi dan sempat di pertanyakan kepada Penjaga dan Panitia di sana.” Saya sempat cekcok dengan penjaga dan membeli tiket tersebut sebagai barang bukti, dan datang Tim Pengaman mereka dari TNI untuk mencari solusi yang baik, dan setelah itu saya foto kan dan mempertanyakan Tiket Palsu ini, baru mereka setelah itu menjual Tiket Resmi yang di Perforasi dengan tanda Perforasi BKT, dan kita tanyakan terkait Tiket Bodong kepada Syahril salah satu Panitia,dia terkesan mengelak dengan tidak tau menau hal ini” Kesal Mardi.
Terakhir barulah Investigasi ini di kupas Tuntas oleh Rudi Arnel, Wartawan Media online JamGadangNews.com pada siang harinya beupaya melakukan Investigasi Tiket Palksu yang di jual Panitia Road Race 4 naga
Sama Dengan Wartawan sebelumnya, Rudi juga membeli dan mendapatkan Tiket Palsu non Pajak dan mempertanyakan Tiket yang harus di bayarRp.30 ribu ini mengapa harus di robek dan tidak utuh semestinya,”ini sudah keputusan rapat Panitia terakhir pak, kita hanya menjalankan saja”ujar Penjaga.
Tim Awak Media juga mendatangi Rifki, Salah satu Panitia Road Race memepertanyakan hal Tiket bodong yang di jual Panitia kepada Pengunjung terkesan enggan menjawab dan mengatakan tidak mengetahui adanya tiket itu,”kita hanya membantuPanitia saja bang”ujarnya berlalu.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Putra yang di temui Awak Media di lapangan, Terkesan mengelak dan tidak bisa berkomentar di karnakan sedang sibuk.
Konfirmasi ini terus di lanjutkan Pada Malam harinya menemui Frengky, Salah seorang Panitia menjelaskan bahwa Tiket tersebut hanya untuk Pedagang UMKM yang berada dalam Lapangn saja,Bukan untuk Pengunjung, “Jumlah Tiket per blok nyaberjumlah 50 sampai 52 lembar, Kita sudah laporkan Pajak Tiket ini kepada dinas Pendapatan sebanyak 40 Blokucapnya. Kertika Di desak Awak Media berapa Jumlah Blok Tiket yangdi cetak, Frengki enggan menjawab
Di Tempat Terpisah pada Hari Jum’at(7/07/2023) sebelum Perlombaan Road Race,Wartawan ini mempertanyakan Kepada Dinas DPKAD melalui Kabid Pendapatan Jani Zirman di ruang kerjanya belum mengetahui adanya Panitia Road Race memberitahukan Tiket masuk tersebut,’ Kita belum ada di datangi Panitia, kalau tidak di laporkan Tiket masuk tersebut berarti sudah melanggar Perda no.9 tahun 2014 tentang Pajak Hiburan Pak” ujarnya.
Lalu pada hari Sabtu malam Wartawan ini juga mempertanyakan hal yang sama Kepada Kabid Pendapatan, barulah jani mengatakan Panitia menyerahkan 20 Blok Tiket untuk di Perforasi.” laporan awal dari kwn 20 blok, biasanya 1 blok tu isinyo 100 lbr tp ternyata untuk acara tadi isinya hanyo 50 lbr berarti 40 blok namun jumlah tetap 2.000 lembr pak, saya dan kawan-kawan tadi mengawasi penjualan karcis, tidak kami temui tiket yg tdk pakai perforasi (bodong) pak”tandasnya.
Ketika Wartawan memperlihatkan Foto adanya Tiket yang tidak Perforasi, dan tidak adanya harga Rp30rb Tiket masuk, Sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari Kabid Pendapatan.
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Jika objek pajak tersebut adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan
Sesuai denga perda nomor 9 tahun 2014 tentang perda pajak hiburan , sesuia dengan pasal 3 ayat 1 berbunyi Objek pajak hiburan jasa penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran , ayat 2 berbunyi, Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. Pameran; e. Karaoke keluarga dan sejenisnya; f. Sirkus, akrobat, dan sulap; g. Permainan bilyar dan bowling; h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. Pijat tradisional, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan j. Pertandingan olahraga.
Dan pasal 6 berbunyi Besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing objek pajak ditetapkan sebagai berikut :pada huruh H berbunyi Kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan dikenakanpajak 30% dari tarif masuk.
Sementara itu salah seorang Praktisi hukum Mardi Wardi, SH mengatakan Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Dengan dukungan penuh dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Ditjen Pajak akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,dan wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (“SSP”) ke kas negara melalui tempat pembayaran, SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi,
“ sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU 28/2007 yang s berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar., Ungkap Mardi Wardi SH
Sesuai pantauan awak media dilapangan banyak beredar tiket tanpa perporasi yang di cap oleh Dinas Pendapatan Bukittinggi di jual bebas kepada pengunjung di pintu-pintu masuk, Padahal diketahui, setiap penonton yang menyaksikan event tersebut harus membayar Rp 30 ribu perorangan.
Dari pantauan Wartaawan jumlah Pengujung tidak kurang dari 10 ribu pengunjung, dan panitia diperkirakan meraup untung hingga ratusan juta rupiah dengan estimasi penonton sekitar 10 ribu orang, dengan beredarnya tiket masuk tanpa tanda perporasi di duga panitia telah merugikan pendapatan Daerah
Seperti yang di ketahui , Perporasi adalah tanda bukti tiket telah di daftarakan di dinas penerimaan pajak daerah dan bukti telah membayar pajaknya kepada pemerintah Bukittinggi, jika tiket yang beredar banyak yang tidak di perporasi berarti itu panitia sengaja menggelapkan pajak hiburan.(Rudi)