Bukittinggi , JamGadangNews.com Seluruh Ketua Fraksi DPRD Bukittinggi Mendukung Kawal Kasus Terlapor Walikota di Polresta dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan
Masyarakat Hukum Adat Kurai V Jorong mendatangi Kantor DPRD Bukittinggi, Kamis(3/8/2023) untuk mempertanyakan Pernyataan Sikap yang telah mereka sampaikan dan berbentuk surat kepada DPRD Tanggal 26 Juni yang lalu untuk memanggil Walikota sebagai Hak DPRD terkait kasus Pembohongan Publik dan Fitnah kepada Warga Bukittinggi yang melakukan Penyimpangan Seks Antara ibu dan Anak(Inses) dimana Kasus ini sudah di laporkan kepada Polresta Bukittiggi
Hadir dalam Agenda ini Dari Perwakilan Masyarakat Adat dan Parik paga nagari Kurai yang di koordinir oleh Taufik Dt.Nan Laweh beserta Ninik Mamak lainnya yang hadir, Sementara Perwakilan DPRD hadir Ketua DPRD Benny Yusrial beserta Wakil Rusdy Nurman dn 13 Anggota Dewan yang menghadiri Pertemuan tersebut.
Dialog berlangsung alot dan Setelah didesak sejumlah Para Tokoh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong (Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari), akhirnya DPRD kota Bukittinggi menyepakati permintaan Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari untuk mendukung proses hukum kasus dugaan inses di Polresta Bukittinggi.
Seluruh fraksi di DPRD kota Bukittinggi ikut menandatangani nota kesepakatan yang diminta oleh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong secara terbuka di ruang sidang utama gedung DPRD kota Bukittinggi, pada Kamis, (03/08).
Menurut Taufik Datuak Nan Laweh, Tokoh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong kota Bukittinggi menilai DPRD kota Bukittinggi seolah tidak mau memahami dan mengerti tentang permasalahan yang sangat memalukan,” meskipun permasalahan ini sudah berada di pihak kepolisian, kami tidak ingin permasalahan ini berlarut dan tidak ingin digiring ke masalah politik karena kami menilai permasalahan ini kuat diduga unsur pidananya, Kami telah membuat surat resmi ke DPRD untuk mengawal perkara ini serta meminta RDP dengan Walikota Bukittinggi tapi tidak ada tanggapan maka kami mendesak DPRD kota Bukittinggi untuk mendukung dan mengawal proses perkara hukum ini di Polresta Bukittinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut Taufik menyampaikan terkait perkara inses, surat kami ini sudah sampai ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Presiden, Presiden, ke Mabes Polri, Kapolri, Propam, Irwasum, supaya masalah hukum di kota Bukittinggi bisa kita kawal sama-sama.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan sudah kami sepakati mulai unsur pimpinan dan seluruh fraksi untuk mengawal proses ini di Polresta.
“Pernyataan Masyarkat Hukum Adatbeberpa Bulan yang lalu sudah kami sampaikan kepada Komisi 2 untuk di tangani,Namun permasalahan ini sudah sampai di pihak penegak hukum dan kami mendukung dan sepakat untuk mendorong pihak Polresta sesegera mungkin menyelesaikan kasus inses di Bukittinggi,” ucap Beny.
Lanjut Ketua DPRD kota Bukittinggi, kami menyesali atas terjadinya peristiwa ini (dugaan kasus inses yang disampaikan Walikota Bukittinggi), tapi kami menghormati karena kasus sudah di pihak penegak hukum.
Hal senada Ade Firman sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat menambahkan kami hanya ingin pihak DPRD menyepakati permintaan agar dapat mengawal kasus ini,” setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum, artinya kita ingin DPRD sepakat atau tidak dengan kita bahwa yang kita laporkan adalah masalah hukum,” ucapnya.
Adapun Penanda tanganan Nota Kesepakatan untuk mengawal Kasus Pembohongan Publik dan penyebaran Fitnah terlapor Walikota Bukittinggi Erman Safar di lakukan ketua Fraksi Gerindra oleh Angga,Ketua Fraksi Golkar Edison Katik, Ketua Fraksi Demokrat Yontrimansyah, Ketua Fraksi PKS Syaiful efendi, Ketua Fraksi Nasdem/PKB Asril, Ketua Fraksi PPP/PAN Irman Bahar.(Rudi)