Bukittinggi,JamGadang News.com
Event Dragbike yang dilaksanakan oleh TwinBoy Racing di Sirkuit Terbuka non Permanen Sudirman.Minggu(24/9/2023) terkesan di paksakan dan di duga melanggar beberapa Poin Peraturan Nasional Sepeda Motor no : 073/ IMI-POSM/PNOKS/V/2021 Tentang Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor dan aturan Teknis Pelaksanaan Drakbike.
Pelaksanaan Event non Prosedural tersebut mulai terungkap oleh Wartawan JamGadangNews.Com dari Pemindahan Jalur Sirkuit yang mendadak berpindah dari awal di Jalan Perwira dan terlaksana di Jalan Sudirman.
Ketika di konfirmasi kepada Dede Suhanda Kabid Roda Dua IMI Sumbar melalui Ponselnya ,Sabtu malam(23/9/2023)Terkait Jalur Sirkuit baru tersebut dengan arogan mengatakan sirkuit sudah layak di pakai,” dari siapa bapak mendapatkan no HP saya dan apa kapasitas Bapak bertanya, saya sudah uji coba jalur itu kemaren(Jum’at,red)”tandasnya, ketika di tanya apakah bisa satu hari sebelum Perlombaan dan secara lisan saja uji kelayakan Sirkuit tanpa Prosedural Administrasi dari Aturan yang ada, sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari Kabid Roda Dua IMI Sumbar ini.
Sementara Nara Sumber yang tidak ingin di disebutkan namanya juga pernah melaksanakan Event Dragbike menjelaskan untuk Pengajuan uji kelayakan Jalur Sirkuit/ Track Inspection pengajuannya jauh hari sebelum event akan dilaksanakan,” untuk keluar hasil uji kelayakan saja kita menunggu seminggu, dan itu secara tertulis kita terima sesuai prosedur dari IMI Sumbar, kalau benar bisa dalam satu hari hasil uji kelayakan itu, ini kan aneh”ungkapnya.
Sementara dalam aturan IMI pada pasal 19 mengenai Ketentuan Sirkuit/Course di jelaskan Semua Perlombaan di Sirkuit yang memenuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Olahraga dan melalui Proses Homologasi/Inspeksi harus dinyatakan layak oleh IMI sesuai dengan Tingkatan Perlombaan
tersebut.Ketentuan Standar/ Kelayakan Sirkuit di lihat pada Masing-masing di Disiplin/ Jenis Olahraganya.
PANITIA PELAKSANA TIDAK BERLISENSI
Selain Jalur Sirkuit yang tidak Prosedural, Pihak Penyelenggara Dragbike Twinboy Racing juga di duga melabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan IMI no: 073/IMI-POSM/PNOKB/V/2021 Tentang Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor pada Bab III tentang Penyelenggaraan Kejuaraan/ Perlombaan Olahraga Sepeda Motor pasal 14.2 mengenai Perizinan Penyelenggaraan Perlombaan Olahraga Sepede Motor dalam poin 14.2.4 di nyatakan Setiap Penyelenggara di Wajibkan sekurang-kurangnya melampirkan:
a. Nama Perlombaan.
b. Nama Badan Penyelenggara berikut Sertifikat Penyelenggara yang masih berlaku.
c. Nama Ketua Penyelenggara berikut lampiran KTA yang masih berlaku.
d. Nama Panitia Pelaksana(Pimpinan Perlombaan, Sekretaris Perlombaan, Scutineers dan Time Keepers) berikut dengan Lampiran KTA yang masih berlaku sesuai dengan Lisensi.
Juga aturan menjadi Panitia Pelaksana dalam aturan Perlombaan Sepeda Motor ini pada pasal 18.2.2 tentang Individual Event Official.di nyatakan dalam pasal ini Ketua Pelaksana dari Suatu Perlombaan di sebut Pimpinan Perlombaan(Cerk of The Course/Coc).Pimpinan Perlombaan harus mempunyai Lisensi dari IMI yang masih berlaku untuk Coc sesuai dengan Tingkatan Perlombaan dan disiplin/ jenis Olahraganya.
Ketika di tanyakan keabsahan Panitia Pelaksana dan kenapa Kegiatan ini tidak di hentikan oleh IMI Sumbar yang punya Kewenangan kepada Kabid Roda Dua IMI Sumbar Dede Suhanda melaui Ponselnya pesan Whaatsapp dari hari minggu sampai berita ini di turunkan hanya bungkam dan tidak ada memberikan jawaban.
Wartawan ini juga meminta tanggapan kepada Korwil IMI Bukittinggi Arfin Gucci via pesan Whaatsapp,Senin(25/9/2023) tentang ke absahan Panitia Pelaksana TwinBoys Racing dalam Melaksanakan Dragbike, Ia hanya menjawab” untuk info lebih dalam ke IMI Sumbar aja Pak” imbuhnya.
Dalam Hal ini IMI Sumbar sesuai aturan Pasal 4 yang mempunyai Wewenang Membatalkan ijin Suatu Perlombaan dan tidak Mengakui Perlombaan Dragbike tersebut tidak mampu hanya sebagai ” Macan ompong” saja.
Ketua Pelaksana TwinBoy Racing yang juga menjabat sebagai Pasi Ops Kodim 0304/Agam Kapten Inf.Mursapri Siregar dimintai Konfirmasi oleh JamGadangNews.com terkait Legalitas Sirkuit dan Keabsahannya sebagai Ketua Pelaksana saat malam minggu sebelum pertandingan(23/9/2023) terkesan mengelak dan enggan untuk berkomentar dengan hanya menjawab,” nggak usah di bahas-bahas la Pak” tutupnya.
Setelah Perlombaan Dragbike minggu sorenya Ketua Pelaksana juga enggan untuk berkomentar dan hanya mendelahsikan kepada bawahannya Panitia yang lain yakni Rifki yang juga Sekretaris Partai Gerindra Bukittinggi yang Di dampingi oleh Frengky yang juga Sebagai Bendahara Partai Gerindra Bukittinggi dalam hal ini menyampaikan dari 14 kelas yang di Perlombakan sebayak 500 peserta yang mendaftar,” Terkait sirkuit sudah ada uji kelayakan oleh IMI Sumbar dan Pimpinan Perlombaan yang sudah punya Lisensi IMI” ujarnya dan tidak bisa memperlihatkan SK Panitia Pelaksana dan Nama Panitia yang Mengantongi Lisensi dari IMI tersebut.
Dari Pantauan Wartawan ini Panitia Pelaksana Dragbike Twinboy Racing sama dengan Panitia Road Race 4 Naga Bulan Juli yang Lalu hanya Ketua Pelaksana saja yang berganti seperti yang di ekspos oleh Media ini Panitia 4 Naga yang menjual Tiket Bodong dan dugaan Penggelapan Pajak Retribusi.(Rudi)