KPU Bukittinggi Terima Tanggapan Masyarakat Sebanyak 12 Orang Bacaleg dari 7 Partai

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Pasca Penetapan Daftar Caleg Sementara(DCS) 18 Agustus 2023 yang lalu sesuai PKPU no.10 thn 2023 di lanjutkan dengan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Dari Tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 sudah berakhir.
KPU Bukittinggi telah menerima Laporan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Sebanyak 12 Orang Caleg DPRD Kota Bukittinggi dari 7 Partai.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra  membenarkan sudah menerima Tanggapan dan Masukan dari masyarakat Ke Kantor KPU,”kita menjaga Integritas Pelapor dari Masyarakat dengan merahasiakan identitas yang memberikan Tanggapan dan Masukan, adapun yang di laporkan Masyarakat ialah Status Pekerjaan Bacaleg dan Kita sudah mengirim Surat Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tersebut Kepada 7 Partai Yakni: Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, PPP dan Ummat pada Tanggal 30 dan 31 Agustus kemaren” ujarnya ketika di hubungi Wartawan ini Via Ponselnya, Senin(4/09/2023).
Satria juga Menambahkan Belum menerima Jawaban Klarifikasi dari Masing-masing Partai tersebut,” Sesuai Aturan Pihak Partai harus memberikan Jawaban dan memperbaiki melalui silon dan Hard Copy dan masih ada waktu sampai tanggal 7 September Mendatang, dari Laporan tersebut masih ada Bacaleg menjabat Sebagai Status menjadi Ketua PMI, Beberapa Orang menjabat Ketua LPM, Ketua RW dan RT” katanya.
Berdasarkan PKPU no.10 tahun 2023 pasal 11 Tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon huruf No.1 huruf K berbunyi:
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dan Pasal 11 no.2 huruf B yang menyatakan:
mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali.(Rudi)

Berita Terkait

Latihan Gabungan PMR Wira Se-Kota Bukittinggi Tahun 2025
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, 20 Juni 2025
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, P2TP2A Adakan Dialog Bersama Masyarakat
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Kamis 19 Juni 2025
Silaturrahmi SSB 89-90 Bukittinggi Peduli Donor Darah
Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bukittinggi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi
Koordinator Wilayah BINDA Bukittinggi dan Intel Kodim 0304/Agam Kunjungi Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:25 WIB

Latihan Gabungan PMR Wira Se-Kota Bukittinggi Tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:07 WIB

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, 20 Juni 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:34 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, P2TP2A Adakan Dialog Bersama Masyarakat

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:57 WIB

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Kamis 19 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 08:52 WIB

Silaturrahmi SSB 89-90 Bukittinggi Peduli Donor Darah

Berita Terbaru

Berita

Latihan Gabungan PMR Wira Se-Kota Bukittinggi Tahun 2025

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:25 WIB

Berita

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, 20 Juni 2025

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:07 WIB

Berita

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Kamis 19 Juni 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:57 WIB