KPU Bukittinggi Terima Tanggapan Masyarakat Sebanyak 12 Orang Bacaleg dari 7 Partai

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Pasca Penetapan Daftar Caleg Sementara(DCS) 18 Agustus 2023 yang lalu sesuai PKPU no.10 thn 2023 di lanjutkan dengan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Dari Tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 sudah berakhir.
KPU Bukittinggi telah menerima Laporan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Sebanyak 12 Orang Caleg DPRD Kota Bukittinggi dari 7 Partai.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra  membenarkan sudah menerima Tanggapan dan Masukan dari masyarakat Ke Kantor KPU,”kita menjaga Integritas Pelapor dari Masyarakat dengan merahasiakan identitas yang memberikan Tanggapan dan Masukan, adapun yang di laporkan Masyarakat ialah Status Pekerjaan Bacaleg dan Kita sudah mengirim Surat Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tersebut Kepada 7 Partai Yakni: Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, PPP dan Ummat pada Tanggal 30 dan 31 Agustus kemaren” ujarnya ketika di hubungi Wartawan ini Via Ponselnya, Senin(4/09/2023).
Satria juga Menambahkan Belum menerima Jawaban Klarifikasi dari Masing-masing Partai tersebut,” Sesuai Aturan Pihak Partai harus memberikan Jawaban dan memperbaiki melalui silon dan Hard Copy dan masih ada waktu sampai tanggal 7 September Mendatang, dari Laporan tersebut masih ada Bacaleg menjabat Sebagai Status menjadi Ketua PMI, Beberapa Orang menjabat Ketua LPM, Ketua RW dan RT” katanya.
Berdasarkan PKPU no.10 tahun 2023 pasal 11 Tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon huruf No.1 huruf K berbunyi:
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dan Pasal 11 no.2 huruf B yang menyatakan:
mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali.(Rudi)

Berita Terkait

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini
Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan
PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa
PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin
Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat
Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran
PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah
Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:05 WIB

PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:09 WIB

PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin

Senin, 4 Agustus 2025 - 03:11 WIB

Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru