Berita  

KPU Bukittinggi Terima Tanggapan Masyarakat Sebanyak 12 Orang Bacaleg dari 7 Partai

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Pasca Penetapan Daftar Caleg Sementara(DCS) 18 Agustus 2023 yang lalu sesuai PKPU no.10 thn 2023 di lanjutkan dengan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Dari Tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 sudah berakhir.
KPU Bukittinggi telah menerima Laporan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Sebanyak 12 Orang Caleg DPRD Kota Bukittinggi dari 7 Partai.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra  membenarkan sudah menerima Tanggapan dan Masukan dari masyarakat Ke Kantor KPU,”kita menjaga Integritas Pelapor dari Masyarakat dengan merahasiakan identitas yang memberikan Tanggapan dan Masukan, adapun yang di laporkan Masyarakat ialah Status Pekerjaan Bacaleg dan Kita sudah mengirim Surat Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tersebut Kepada 7 Partai Yakni: Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, PPP dan Ummat pada Tanggal 30 dan 31 Agustus kemaren” ujarnya ketika di hubungi Wartawan ini Via Ponselnya, Senin(4/09/2023).
Satria juga Menambahkan Belum menerima Jawaban Klarifikasi dari Masing-masing Partai tersebut,” Sesuai Aturan Pihak Partai harus memberikan Jawaban dan memperbaiki melalui silon dan Hard Copy dan masih ada waktu sampai tanggal 7 September Mendatang, dari Laporan tersebut masih ada Bacaleg menjabat Sebagai Status menjadi Ketua PMI, Beberapa Orang menjabat Ketua LPM, Ketua RW dan RT” katanya.
Berdasarkan PKPU no.10 tahun 2023 pasal 11 Tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon huruf No.1 huruf K berbunyi:
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dan Pasal 11 no.2 huruf B yang menyatakan:
mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali.(Rudi)
Penulis: RudiEditor: Rudi