Berita  

Bawaslu Bukittinggi Bentuk Kampung Pengawasan di Kelurahan Benteng Pasar Atas

BUKITTINGGI — Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan, Bawaslu Kabupaten/kota memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten kota terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

“Tugas Bawaslu Kabupaten kota itu sesuai sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ruzi Haryadi usai “Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu” di pelataran taman Jam Gadang, Rabu (4/10/2023).

Menurut Ruzi, kegiatan ini merupakan guna meningkatkan partisipatif sebagai upaya terhadap potensi pelanggaran Pemilu.

“Dengan membentuk Kampung Pengawasan di Kelurahan Benteng Pasar Atas, Insya Allah dapat meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu,” paparnya.

Heldo Aura sebagai narasumber di acara mengangkat judul dalam presentasinya yakni, “Esensi Partisipasi Pengawasan Masyarakat Pemilih pada Pemilu 2024” menyampaikan, salah satu batuk partisipasi masyarakat yang paling penting adalah partisipasi dalam pemilu.

Menurut Heldo, Partisipasi dalam pemilu merupakan bagian dari hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Keikut sertaan aktif masyarakat
dalam setiap tahapan pemilu juga menjadi bagian dari hak warga
negara mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945,” paparnya.

Disampaikan Heldo, sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi, penyediaan ruang partisipasi dalam setiap tahapan pemilu tak terhindarkan.

Bahkan, tambah Heldo, sesuai mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, hak tersebut juga mesti dimajukan melalui proses legislasi maupun pelaksanaan agenda pemerintahan, khususnya penyelenggaraan pemilu.

“Aspek partisipasi masyarakat menentukan suatu proses dan hasil pemilu. Lewat peran serta mereka, masyarakat turut pula berkontribusi bagi legitimasi terhadap segenap tahapan pemilu. Tidaklah mungkin untuk mengupayakan suatu pemilu yang bebas dan adil tanpa partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Alex Editor: Alex armanca