Alex Armanca selaku divisi organisasi DPC PJS Bukittinggi Berikan Pandangan Umum Terkait Organisasi di Daerahnya
JAKARTA – Hari terakhir Rapat Kerja Nasional (Rakernas) l Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Masing-masing DPD/DPC diminta memaparkan kondisi kekinian organisasi. Dipandu Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dan Sekjen Abdul Rasyid Zainal, diskusi internal tersebut berlangsung dengan penuh keakraban.
Bertempat di ballroom BW Kemayoran Hotel & Convention, Jakarta Pusat, hari kedua Rakernas I PJS yang digelar Minggu (29/10/2023), berlangsung meriah. Apalagi yang dibahas terkait Pandangan Umum DPD/DPC PJS se-Indonesia.
Provinsi Sumbar yang mendapat kesempatan memaparkan kalau saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang terbentuk, sementara masih ada kabupaten/kota lagi menyusul untuk diberi mandat.
“Animo jurnalis terhadap PJS ini sangat tinggi. Saat ini kita hanya melakukan seleksi kasar saja. Nanti kalau kita sudah mendaftar di dewan pers, maka seleksi akan kita perketat,” kata Hamriadi S Sos ketua DPC PJS Bukittinggi.
Disampaikan Hamriadi. Meski banyak kendala dalam mengembangkan sayap organisasi, namun jikalau nanti kita ditunjuk sebagai tuan rumah rakerda, Bukittinggi siap.
Sementara itu Alex Armanca divisi organisasi menambahkan, Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu organisasi ini akan terus kita lebarkan sayapnya. Saya optimis, jika nanti PJS ini sudah menjadi dewan pers, banyak orang yang akan melirik,” kata Alex
Berturut-turut umum pandangan yang disampaikan perwakilan dari Papua Barat Daya, Provinsi Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumut, Kepri, Banten, Kep.Babel dan beberapa provinsi lainnya.
Intinya sama, berjuang untuk memperbesar PJS di daerah masing-masing. Dan komitmen untuk melengkapi persyaratan administrasi menuju pendaftaran ke Dewan Pers yang dijadwalkan pada November 2023 mendatang.
“Kami akan segera menuntaskan pendataan anggota sesuai dengan yang diminta DPP. Insya Allah, tertib administrasi ini akan kami lakukan,” ucap Muhammad Rusli yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta cukup antusias melontarkan pertanyaan juga masukan-masukan yang positif. Mulai dari persoalan pergantian nama organisasi hingga kasus-kasus hukum yang dialami jurnalis.
Dalam konteks ini Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba menjawab dengan taktis. Dia mengatakan selama jurnalis PJS bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik yang benar yang tidak melanggar KEJ dan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap dipermasalahkan oleh yang merasa tidak menerima pemberitaan itu, wajib hukumnya ada pembelaan dari PJS.
PJS wajib memberi pembelaan dengan catatan seluruh anggota PJS bekerja di jalurnya dengan memegang teguh asas cover bod site, KEJ dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mahmud.
sama diketahui, Rapat Kerja Nasional I PJS ini berlangsung dari hari Sabtu hingga Minggu (28-30 Oktober 2023) diikuti perwakilan dari 16 provinsi dan beberapa dari kepengurusan tingkat cabang. (aleks)