BUKITTINGGI – Pada Minggu (17/3/2024), dalam menanggapi kasus perkelahian yang berakhir dengan penusukan seorang remaja di dekat rumah dinas Bupati Agam dan Wali Kota Bukittinggi beberapa hari yang lalu, Kapolresta Bukittinggi memberikan tanggapannya.
Kombes Pol Yesi Kurniati, SIK MM, dari Polresta Bukittinggi, melalui Kasi Humas Iptu Agustiar, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang dicari oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bukittinggi karena masih di bawah umur. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak, dan tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta Bukittinggi,” terangnya.
Terpisah, Kasi Cabang Dinas (capdin) wilayah l Sumbar Fadrizal menyatakan akan konfirmasi dengan pihak sekolah.
“Pihak sekolah meng iyakan kejadian tersebut dan informasinya memang sudah ditangani kepolisian walaupun dari pihak pelaku mengajukan perdamaian/kekeluargaan,” sebutnya.
Sebelumnya, peristiwa perkelahian dua remaja menggunakan senjata tajam di belakang balok rumah dinas Bupati Agam dan Wako Bukittinggi menyebabkan korban Aditiya Akram (17) mengalami luka-luka serius. Tersangka Sauqi (24) dan teman putrinya Lala (21) telah diamankan oleh pihak berwajib.
Orangtua korban, Neneng, mengecam kejadian tersebut dan menuntut agar tersangka dihukum dengan tegas. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit Ibnu Sina Kota Bukittinggi setelah menjalani operasi.
Penangkapan dua orang terkait kasus ini menyoroti masalah eskalasi kekerasan di kalangan remaja. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini.
Masyarakat setempat mengecam kejadian ini dan menyembunyikan tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)