Yazid dari Partai Gerindra Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu di DPRD Bukittinggi

BUKITTINGGI – DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan Tahun 2019-2024.

Penggantian ini dilakukan atas nama Yazid dari Fraksi Partai Gerindra, menggantikan Herman Sofyan yang telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyatakan bahwa penggantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi pengucapan sumpah/janji dan penandatanganan berita acara dilakukan dalam Rapat Paripurna tersebut, yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

“Kami menyambut baik kehadiran Yazid sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi,” ujar Beny.

Turut hadir dalam acara tersebut para pejabat terkait dan tokoh masyarakat yang memberikan dukungan penuh terhadap proses penggantian anggota DPRD ini.

Sebagai wakil rakyat, Yazid berjanji akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab serta memperjuangkan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

Dalam upacara yang berlangsung sederhana namun khidmat, Yazid resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bukittinggi menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Herman Sofyan.

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengucapkan selamat atas PAW yang terlaksana dengan baik. Ia berharap kedepannya DPRD bersama pemerintah daerah lebih fokus kepada kepentingan rakyat.

(Alex)

Penulis: Alex Editor: Alex armanca