BUKITTINGGI – Jum’at (17/5/2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran ini diumumkan melalui Nomor: 026/KP.01.00/K.SB-13/05/2024, berdasarkan peraturan pengawas pemilu Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023.
Penerimaan berkas administrasi calon anggota Panwaslu akan dimulai pada tanggal 18 Mei dan berakhir pada tanggal 21 Mei 2024.
Bawaslu Kota Bukittinggi mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini. Berikut adalah persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Merpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari konteks narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik kurang lebih 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan penghentian sementara saat mendaftar;
17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja (pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan Kota Bukittinggi.
18. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
19. Formulir file administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilarang Bawaslu Kota Bukittinggi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.
20. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke sekretariat kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan Bawaslu Kota Bukittinggi Jl Prof Hazairin no 80 Belakang Balok kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh kota Bukittinggi atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email: Rekrutmen.Sumbar .Bukittinggi@gmail.com
21. Kelengkapan persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan Kota Bukittinggi dapat diakses melalui link http://docs.gogle.com/documen/d/1kLrg4RROfDTTDnaT3Z9pBrFn9PEMO-80/edit
22. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
23. Waktu Penerimaan mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024.
24. Pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya
Formulir pendaftaran peserta dapat diambil di kantor Bawaslu kota Bukittinggi dan berkas Persyaratan dapat dilihat di website Bawaslu kota Bukittinggi. (Alex)