Bukittinggi – Walikota Bukittinggi melalui Kasat Pol PP, Joni Feri, AP melaksanakan Giat Silaturahmi dan Sosialisasi Perda No. 02 tahun 2024 tentang trantibum bersama Ninik Mamak Kurai.
Sosialisasi Perda trantibum tersebut terkait penyakit masyarakat (pekat), di adakan di Mako Satpol PP Kota Bukittinggi, Kamis (13/6/2023).
Satpol PP Kota Bukittinggi duduk bersama Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari, Pengurus KAN Kurai Limo Jorong, serta Parik Paga Nagari Kurai membahas penyakit masyarakat, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Masalah yang banyak mencuri perhatian tentang LGBT, banyak hal yang dibahas, terutama bagaimana memberantas LGBT dari Ranah Minang ini, menghidupkan kembali kearifan lokal dan tatanan hidup ber Nagari, sesuai fungsinya masing-masing, sehingga tidak ada lagi ruang, tempat dan waktu bagi orang-orang yang ber penyakit masyarakat.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat lebih proaktif dalam menjaga wilayah masing-masing dari segala bentuk gangguang trantibum dan penyakit masyarakat, ” ungkap Kasat Pol PP, Joni Feri.
Joni Feri juga titip pesan untuk orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan anak apalagi saat di luar rumah, dan jika ada pelanggaran Perda, agar melaporkan kepala Linmas setempat dan diteruskan ke Satpol PP Kota Bukittinggi.