KPU Bukittinggi jumpa pers dengan wartawan pasca pemungutan dan penghitungan suara
Bukittinggi, JamGadang- Pada 4 Desember 2024 lalu, KPU Bukittinggi telah melaksanakan penetapan hasil pemilihan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Bukittinggi. Dengan partisipasi pemilih sekitar 63 persen, berada dibawah angka partisipasi pemilih pada Tahun 2020. Tiga hari setelah itu, ada waktu bagi pasangan calon ( paslon) yang akan mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bukittinggi dalam Press Conference, pertemuannya dengan para wartawan, dalam rangka publikasi media Pasca pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Sumbar, Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi pada pemilihan pilkada serentak 2024 di salah satu hotel bintang di Jalan. Soekarno-Hatta Bukittinggi. Rabu (11/12/2024).
Satria Putra didampingi Komisioner KPU Rifa Yanas, dan Syafri Miswardi, mengatakan, KPU Bukitttinggi telah memantau di Website MK, tidak ada paslon Walikota dan Wakil Walikota yang mengajukan gugatan sengketa ke MK. Kemudian surat MK turun ke KPU RI, maka KPU akan mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada sidang KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Saat kita telah menerima surat tidak ada surat teregistrasi di MK, maka KPU Kota Bukittinggi akan melaksanakan tahapan selanjutnya yakni, tahapan penetapan Paslon terpilih Wali Kota Wakil/ Wakil Walikota Bukittinggi, tahapan penetapan itu akan dijadwalkan 18 Desember 2024,” ujarnya.
Menurutnya, kinerja KPU sudah melakukan hal maksimal seperti, dari awal tahapan dari Mei hingga September 2024 kemaren. Dalam meningkatkan partisipasi pemilih bukan hanya kerja KPU, tapi kerja dari pasangan calon.
“Kita melihat dari 97.517 kertas suara, hanya 61.000 yang menggunakan hak pilihnya. Untuk mengkaji itu, kita butuh kerjasama dengan pihak lembaga peneliti untuk mencari permasalahannya,” tutupnya. (**)