Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Jamgadangnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam kini resmi naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam (Kanim Agam). Peningkatan ini menandai babak baru dalam layanan keimigrasian di wilayah Sumatera Barat.

Pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kanim Agam dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, dalam sebuah upacara di Padang, Kamis (27/2).

Dalam acara yang sama, Murdo Danang Laksono juga dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, serta Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sumbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan status ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang melatarbelakanginya:

  • Meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian untuk masyarakat.
  • Menyesuaikan dengan volume dan beban kerja yang terus bertambah.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor B/792/MKT.01/2024 tanggal 1 Juli 2024, setelah melalui evaluasi mendalam oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN-RB.

Dalam sambutannya, Nurudin memberikan enam instruksi utama bagi para pejabat yang baru dilantik, yakni:

  1. Konsolidasi
  2. Internalisasi
  3. Sosialisasi
  4. Koordinasi & Sinergi
  5. Implementasi
  6. Keteladanan

Kepala Kanim Agam yang baru, Budiman Hadiwasito, menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut.

“Kami siap meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Budiman.

Kenaikan kelas Kanim Agam bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari serangkaian evaluasi dan regulasi yang ketat. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa peningkatan status kantor imigrasi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Memiliki inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian.
  • Didukung oleh Pemerintah Daerah.
  • Telah beroperasi minimal dua tahun.

Dengan perubahan status ini, Kanim Agam diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan keimigrasian yang lebih baik bagi masyarakat.

Berita Terkait

Karupam Lapas Bukittinggi Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan Melalui Pendekatan Humanis
Kalapas Kelas IIA Bukittinggi Lakukan Briefing dan Penguatan Tusi kepada Jajaran Pejabat Struktural
Peringati Hari Pancasila ISI Padang Panjang Gelar Donor Darah Bersama PMI Bukittinggi
H.Chairunnas Ketua PMI Bukittinggi Turun Bantu Korban Kebakaran
PMI Kota Bukittinggi Bergerak Cepat Menyiagakan Pelayanan Medis Kebakaran Kelurahan Aur Kuning
Kalapas IIA Bukittinggi Sambut Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sumbar
Koperasi Merah Putih Campago Bukik Bulek Terbentuk, Bukittinggi Mencapai Progres 100 Persen
Resahkan Warga PMI Kota Bukittinggi Bantu Evakuasi ke RSJ Gadut Padang

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:10 WIB

Karupam Lapas Bukittinggi Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan Melalui Pendekatan Humanis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:47 WIB

Kalapas Kelas IIA Bukittinggi Lakukan Briefing dan Penguatan Tusi kepada Jajaran Pejabat Struktural

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:10 WIB

Peringati Hari Pancasila ISI Padang Panjang Gelar Donor Darah Bersama PMI Bukittinggi

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:28 WIB

H.Chairunnas Ketua PMI Bukittinggi Turun Bantu Korban Kebakaran

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:11 WIB

PMI Kota Bukittinggi Bergerak Cepat Menyiagakan Pelayanan Medis Kebakaran Kelurahan Aur Kuning

Berita Terbaru