Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Jamgadangnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam kini resmi naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam (Kanim Agam). Peningkatan ini menandai babak baru dalam layanan keimigrasian di wilayah Sumatera Barat.

Pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kanim Agam dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, dalam sebuah upacara di Padang, Kamis (27/2).

Dalam acara yang sama, Murdo Danang Laksono juga dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, serta Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sumbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan status ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang melatarbelakanginya:

  • Meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian untuk masyarakat.
  • Menyesuaikan dengan volume dan beban kerja yang terus bertambah.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor B/792/MKT.01/2024 tanggal 1 Juli 2024, setelah melalui evaluasi mendalam oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN-RB.

Dalam sambutannya, Nurudin memberikan enam instruksi utama bagi para pejabat yang baru dilantik, yakni:

  1. Konsolidasi
  2. Internalisasi
  3. Sosialisasi
  4. Koordinasi & Sinergi
  5. Implementasi
  6. Keteladanan

Kepala Kanim Agam yang baru, Budiman Hadiwasito, menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut.

“Kami siap meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Budiman.

Kenaikan kelas Kanim Agam bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari serangkaian evaluasi dan regulasi yang ketat. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa peningkatan status kantor imigrasi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Memiliki inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian.
  • Didukung oleh Pemerintah Daerah.
  • Telah beroperasi minimal dua tahun.

Dengan perubahan status ini, Kanim Agam diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan keimigrasian yang lebih baik bagi masyarakat.

Berita Terkait

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini
Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan
PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa
PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin
Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat
Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran
PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah
Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Semangat Kemanusiaan Siswa MAN 2 Bukittinggi: Donor Darah Jadi Wujud Kepahlawanan Masa Kini

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Peduli Sesama di Momen Kemerdekaan, Lapas Kelas II A Bukittinggi Salurkan Bantuan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:05 WIB

PORSENI dalam Rangka ke‑80 HUT RI, Lapas Bukittinggi Gaungkan Semangat Kebersamaa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:09 WIB

PMI Kota Bukittinggi Distribusikan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekerin

Senin, 4 Agustus 2025 - 03:11 WIB

Reses Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis Upayakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Tingkat Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru