Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Jamgadangnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam kini resmi naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam (Kanim Agam). Peningkatan ini menandai babak baru dalam layanan keimigrasian di wilayah Sumatera Barat.

Pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kanim Agam dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, dalam sebuah upacara di Padang, Kamis (27/2).

Dalam acara yang sama, Murdo Danang Laksono juga dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, serta Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sumbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan status ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang melatarbelakanginya:

  • Meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian untuk masyarakat.
  • Menyesuaikan dengan volume dan beban kerja yang terus bertambah.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor B/792/MKT.01/2024 tanggal 1 Juli 2024, setelah melalui evaluasi mendalam oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN-RB.

Dalam sambutannya, Nurudin memberikan enam instruksi utama bagi para pejabat yang baru dilantik, yakni:

  1. Konsolidasi
  2. Internalisasi
  3. Sosialisasi
  4. Koordinasi & Sinergi
  5. Implementasi
  6. Keteladanan

Kepala Kanim Agam yang baru, Budiman Hadiwasito, menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut.

“Kami siap meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Budiman.

Kenaikan kelas Kanim Agam bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari serangkaian evaluasi dan regulasi yang ketat. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa peningkatan status kantor imigrasi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Memiliki inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian.
  • Didukung oleh Pemerintah Daerah.
  • Telah beroperasi minimal dua tahun.

Dengan perubahan status ini, Kanim Agam diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan keimigrasian yang lebih baik bagi masyarakat.

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual
“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”
Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata
PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air
Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang
Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat
UDD PMI Bukittinggi Perkuat Kesiapan Akreditasi Lewat Kolaborasi dengan UDD PMI Banjarmasin
Sinergi Kemenimipas Bersama PMI Bukittinggi di Hari Bakti Imigrasi dan kemenimipas

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:22 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Rabu, 19 November 2025 - 17:25 WIB

“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”

Rabu, 19 November 2025 - 12:45 WIB

Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata

Selasa, 18 November 2025 - 12:32 WIB

PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air

Senin, 17 November 2025 - 15:37 WIB

Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang

Berita Terbaru

Breaking News

Cuaca Hujan dan Dingin Melanda Sumbar Serta Potensi Hidrometeorologi

Senin, 24 Nov 2025 - 15:43 WIB