Bukittinggi, Jamgadangnews- ( 2/8/2025) – Sebanyak tiga orang Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Penyerahan keputusan amnesti tersebut secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, dalam sebuah acara sederhana namun khidmat di Ruang rapat Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Herdianto, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk kebijakan kemanusiaan dan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amnesti ini adalah wujud nyata dari semangat rekonsiliasi dan kemanusiaan yang ditunjukkan oleh Bapak Presiden. Semoga para penerima amnesti ini benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Herdianto.
warga binaan yang menerima amnesti tersebut telah melalui proses seleksi dan penilaian ketat dari tim evaluasi, baik di tingkat Lapas maupun Direktorat Jendral Pemasyaskatan bahwa mereka layak mendapatkan pengampunan tersebut. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas Amnesti yang mereka peroleh.
Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus berbenah diri, menaati aturan, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Penulis : Team/ EP
Editor : Khairunas
Sumber Berita: Lapas Kelas II A Bukittinggi