Sebelum di Deportasi Nur Amira diperlakukan dengan baik oleh pihak Imigrasi 

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jamgadangnews, Agam – Tim media kunjungi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Agam, terkait kabar Nur Amira.yang sudah di Deportasi hari Jumat (17/10/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amira berangkat dari kantor Imigrasi Agam jam 7.00 wib menuju bandara BIM Padang Pariaman dengan pesawat Airasia AK 407 11.35.

Diketahui Alasan Deportasi karena sudah memperoleh surat kelakuan cemas dari perwakilan Malaysia masa berlaku 09 oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Putu Agus Sugiarto diruang kerjanya pada Senin 20 Oktober 2025.

 

“Sebelum di Deportasi, Nur Amira kita tempatkan di ruangan detensi, dan diperlakukan dengan baik, yang mana ruangan tersebut bukan seperti penjara,  fasilitasnya ada springbed, kamar mandi dan layak digunakan seperti halnya tamu”, ujarnya.

 

” Kita juga tidak membatasi kunjungan, apabila ada tamu atau pihak keluarga yang ingin menemui Nur Amira”, tambahnya.

“Dan untuk kewarganegaraan, bukan pihak imigrasi atau kementerian yang menentukan,tapi negara lah menentukan, yang jelas saat ini status kewarganegaraan Nur Amira adalah warga negara asing (WNA)”, terangnya.

” Meski kita sudah melakukan deportasi, namun kita tidak melakukan cekal terhadap Nur Amira,dia boleh masuk kembali ke Indonesia,asal melengkapi surat suratnya,serta mematuhi segala peraturan dan undang undang yang berlaku di negara Indonesia “, tegasnya.

Sebelumnya, Nur Amira (37) tinggal di kabupaten Lima puluh kota,selama kurang lebih 20 tahun, bersama anak perempuannya Zahira (15), namun karena adanya laporan yang diterima pihak Imigrasi, maka ia dipanggil oleh kantor imigrasi Agam untuk dimintai keterangannya, terkait keberadaannya. j

” Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, ternyata Nur Amira adalah warga negara asing yang telah habis masa tinggalnya di Indonesia “, pungkasnya.

Lanjut, “Kalau kelengkapan surat-surat atau dokumen nya sudah lengkap, Nur Amira boleh mengunjungi sanak saudara yang ada di kabupaten lima puluh kota, dan Nur Amira pun bisa nanti nya menentukan pilihan kewarganegaraan nya.” Tutup putu.

Penulis : Eri piliang

Editor : Yopi

Berita Terkait

Kunrat Kasmiri Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan
JOTA dan JOTI Competition Pramuka Penegak Bukittinggi Tumbuhkan Semangat Kolaborasi dan Inovasi.
Donor Darah Santika Hotel Bersama PMI di HUT ke – 5
Menebar Kebaikan, Merajut Kepedulian: Lapas Bukittinggi Kunjungi Panti Asuhan Ukhuwahus Shafa
Lapas Bukittinggi Gelar Pembinaan Kepramukaan bagi Warga Binaan
Donor Darah Warnai Milad ke-56 RS Ibnu Sina YARSI Bukittinggi, 20 Kantong Darah berhasil di kumpulkan.
Kolaborasi Adira Finance dan PMI Bukittinggi Hadirkan Donor Darah di Tengah Festival Pasar Rakyat
HUT TNI ke 80, Jhoni Marbeta Reporter RRI Bukittinggi raih Piagam Penghargaan 

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Kunrat Kasmiri Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Sebelum di Deportasi Nur Amira diperlakukan dengan baik oleh pihak Imigrasi 

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:55 WIB

JOTA dan JOTI Competition Pramuka Penegak Bukittinggi Tumbuhkan Semangat Kolaborasi dan Inovasi.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Donor Darah Santika Hotel Bersama PMI di HUT ke – 5

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Lapas Bukittinggi Gelar Pembinaan Kepramukaan bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Berita

Donor Darah Santika Hotel Bersama PMI di HUT ke – 5

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:48 WIB