Sebelum Nur Amira di Deportasi, Pihak Imigrasi Sudah Menerima Surat Perakuan Cemas dari Malaysia

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamgadangnews, Agam – Tim media kunjungi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Agam, terkait kabar Nur Amira.yang sudah di Deportasi hari Jumat (17/10/25)

Amira berangkat dari kantor Imigrasi Agam jam 7.00 wib menuju bandara BIM Padang Pariaman dengan pesawat Airasia AK 407 11.35.

Diketahui Alasan Deportasi karena sudah memperoleh surat perakuan cemas dari perwakilan Malaysia masa berlaku 09 oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Putu Agus Sugiarto diruang kerjanya pada Senin 20 Oktober 2025.

“Sebelum di Deportasi, Nur Amira kita tempatkan di ruangan detensi, dan diperlakukan dengan baik, yang mana ruangan tersebut bukan seperti penjara,  fasilitasnya ada springbed, kamar mandi dan layak digunakan seperti halnya tamu”, ujarnya.

” Kita juga tidak membatasi kunjungan, apabila ada tamu atau pihak keluarga yang ingin menemui Nur Amira”, tambahnya.

“Dan untuk kewarganegaraan, bukan pihak imigrasi atau kementerian yang menentukan,tapi negara lah menentukan, yang jelas saat ini status kewarganegaraan Nur Amira adalah warga negara asing (WNA)”, terangnya.

” Meski kita sudah melakukan deportasi, namun kita tidak melakukan cekal terhadap Nur Amira,dia boleh masuk kembali ke Indonesia,asal melengkapi surat suratnya,serta mematuhi segala peraturan dan undang undang yang berlaku di negara Indonesia “, tegasnya.

Sebelumnya, Nur Amira (37) tinggal di kabupaten Lima puluh kota,selama kurang lebih 20 tahun, bersama anak perempuannya Zahira (15), namun karena adanya laporan yang diterima pihak Imigrasi, maka ia dipanggil oleh kantor imigrasi Agam untuk dimintai keterangannya, terkait keberadaannya. j

” Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, ternyata Nur Amira adalah warga negara asing yang telah habis masa tinggalnya di Indonesia “, pungkasnya.

Lanjut, “Kalau kelengkapan surat-surat atau dokumen nya sudah lengkap, Nur Amira boleh mengunjungi sanak saudara yang ada di kabupaten lima puluh kota, dan Nur Amira pun bisa nanti nya menentukan pilihan kewarganegaraan nya.” Tutup putu.

Penulis : Eri piliang

Editor : Yopi

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual
“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”
Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata
PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air
Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang
Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat
UDD PMI Bukittinggi Perkuat Kesiapan Akreditasi Lewat Kolaborasi dengan UDD PMI Banjarmasin
Sinergi Kemenimipas Bersama PMI Bukittinggi di Hari Bakti Imigrasi dan kemenimipas

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:22 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Rabu, 19 November 2025 - 17:25 WIB

“HMPS Ilmu Hadis Antar Semangat Baru Lewat Semarak Hadis 2025 yang Berjalan Sukses dan Meriah”

Rabu, 19 November 2025 - 12:45 WIB

Lapas Bukittinggi Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan, Rayakan HUT ke-1 Kemenimipas dengan Aksi Nyata

Selasa, 18 November 2025 - 12:32 WIB

PMI Salurkan Bantuan Darurat kepada korban kebakaran Di pulau anak air

Senin, 17 November 2025 - 15:37 WIB

Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang

Berita Terbaru

Breaking News

Cuaca Hujan dan Dingin Melanda Sumbar Serta Potensi Hidrometeorologi

Senin, 24 Nov 2025 - 15:43 WIB