Payakumbuh, Jamgadangnews – Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan larangan peredaran dan penggunaan petasan serta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
“Menjelang dan pada malam pergantian tahun, kami tegaskan petasan dan kembang api tidak diberikan izin dan dilarang untuk beredar,” kata Ricky usai mengikuti arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gayot Suryanta secara daring di Aula Rupattama Polres Payakumbuh, Selasa (23/12).
Larangan tersebut, kata Ricky, bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran, cedera, serta gangguan ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman dan tempat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun meminta dukungan seluruh OPD dan instansi terkait untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ini demi keamanan dan keselamatan kita semua. Kami harap kerja sama seluruh pihak untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” pungkasnya.
Editor : Khairunas






