Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan Istri Terima Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat

- Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMGADANGNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa, gelar kehormatan adat yang diberikan adalah “Tuangku Bandaro Alam Sati”. Sedangkan untuk istrinya Ny. Merthy adalah “Puti Sibadayu”.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandar Kayo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menggunakan pakaian adat minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6).

Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan pemberian gelar kehormatan kepada Kapolda Sumbar tersebut.

“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” katanya, Kamis (16/6) di Tanah Datar.

Sebelumnya, Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH karena dilatar belakang oleh beberapa hal, seperti di atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar.

Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau ini bisa ditiru oleh Satuan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi keadilan, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” katanya.(SAN)

Berita Terkait

Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024
Komitmen UPTD Puskesmas Dalam Peningkatan Pelayanan Gizi
Volunteer Camp di Politeknik Pertanian Payakumbuh
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Hadiri Penutupan Orientasi dan Pelatihan Pengamanan Dasar CPNS Tahun 2024
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Rabu 25 Juni 2025
Ratusan Praja IPDN Sumbar Ikuti Donor Darah Dalam Peringati HDD Sedunia
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, 24 Juni 2025
Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, 23 Juni 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:24 WIB

Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 17:37 WIB

Komitmen UPTD Puskesmas Dalam Peningkatan Pelayanan Gizi

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:42 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Hadiri Penutupan Orientasi dan Pelatihan Pengamanan Dasar CPNS Tahun 2024

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:16 WIB

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Rabu 25 Juni 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:27 WIB

Ratusan Praja IPDN Sumbar Ikuti Donor Darah Dalam Peringati HDD Sedunia

Berita Terbaru

Berita

Komitmen UPTD Puskesmas Dalam Peningkatan Pelayanan Gizi

Senin, 30 Jun 2025 - 17:37 WIB