UPA Peradi gelombang 2 , dari kiri Advocat Aldefri, Desnadya Anjani Putri, Rusdang, Iskandar, Sutria Seska (Sarjana Hukum). (**)
Bukittinggi, Jamgadangnews– Sebanyak 3.891 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi versi Otto Hasibuan. Ujian gelombang II tahun 2025 ini digelar serentak di 46 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabtu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitia UPA dari DPP Peradi, Dr Desnadya Anjani Putri (Nadya), yang turut mengawasi pelaksanaan ujian di Bukittinggi, berharap Peradi terus melahirkan advokat berintegritas dan profesional.
“Peradi Otto itu zero KKN. Seluruh pelaksanaan ujiannya dipersiapkan dengan baik. Kami bersifat pasif, tidak ada attached (kedekatan personal) dengan peserta,” ujar Nadya saat ditemui di lokasi ujian.
Ia menjelaskan seluruh rangkaian teknis, mulai dari penyusunan soal, penyegelan, pembagian, pengumpulan hingga pemeriksaan dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing) demi menjaga independensi.

Nadya menambahkan, para calon advokat diharapkan mampu tampil berbeda dari sisi kemampuan, etika, dan profesionalisme, apalagi menjelang pemberlakuan KUHAP baru.
“Advokat nanti bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum tanpa tumpang tindih kewenangan, sehingga pencari keadilan bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Bukittinggi Rusdang SH juga memberi pesan bagi para peserta yang kelak dinyatakan lulus agar berani mengambil tantangan lebih besar.
“Kalau ingin maju, coba tangani perkara-perkara besar di kota besar. Misalnya kasus kejahatan antar negara atau perkara perusahaan yang pailit. Itu akan menambah ilmu dan skill,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPC Peradi Bukittinggi Aldefri SH, mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas melalui berbagai forum.
“Sering-sering ikut seminar nasional tentang hukum. Advokat kita biasanya aktif mengikuti seminar seperti yang beberapa hari lalu digelar bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Hiariej,” ujarnya. (*)
Editor : Khairunas, SH





