Berita  

Polemik BTC, Pemko Bukittinggi Tunggu Legal Opinion dari Kejari

Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi

BUKITTINGGI (12/6/2022) — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi berharap Pasar Banto Trade Center (BTC) dapat terkelola dengan baik, yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, serta memiliki kontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.

“Saat ini Pemko Bukittinggi telah meminta pendapat hukum (pertimbangan hukum, red),kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi,” ujar Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi usai paripurna di gedung DPRD terkait pandangan tentang sejumlah Fraksi mengenai BTC.

Menurut Marfendi, BTC merupakan aset yang perlu dihargai. Hal tersebut agar keberadaan BTC dapat memberikan kontribusi positif, baik bagi pemerintahan mau pun bagi masyarakat secara umum.

Disampaikan, menyelamatkan BTC tentu masyarakat pedagang yang berbeda di BTC akan tetap dapat memanfaatkan semua fasilitas yang ada di BTC.

Sesuai perjanjian, pengelolaan BTC oleh pihak ketiga dengan Pemko Bukittinggi akan berakhir pada 2028 mendatang. Meski ada beberapa tahun lagi kontrak berakhir, jika pendapat hukum dari Kejari turun akan mendapatkan yang pasti dari BTC.

“Kita tunggu dulu legal opinion dari Kejari. Saat ini memang di BTC nol pendapatan. Mudah-mudahan jika legal opinion membolehkan BTC dikelola Pemko, tidak tertutup kemungkinan BTC berkontribusi pada PAD kota,” ungkap Marfendi, Wakil Wali Kota Bukittinggi yang merupakan Ninik Mamak Kurai itu.

Untuk diketahui, setelah beroperasi selama beberapa tahun, pasar BTC dikabarkan belum berkontribusi di PAD kota Bukittinggi.

Upaya Pemko untuk melakukan penyelesaian ke pihak PT Citicon Mitra Bukittinggi (CMB) sebagai pengelola dan pihak terkait lainnya. Sampai saat ini, dikabarkan tagihan PBBnya belum juga dapat diselesaikan.

BCT merupakan pusat pertokoan berlantai empat dan memiliki kurang lebih 1.012 kios berukuran 1,5×2 meter berlokasi di kawasan Pasar Bawah, dibangun di tanah aset Pemko Bukittinggi dengan luas sekitar 7.000 meter persegi.

PT. CMB yang menjadi investor pembangunan dilaporkan tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2009 sebesar Rp66 juta per tahun. Belum lagi denda yang mencapai ratusan juta.

Selain PBB, pembangunan BTC dalam banyak kerugian di alam Pemko Bukittinggi di antaranya, tujuan untuk meningkatkan PAD tidak terealisasi, PBB BTC tidak bisa ditagihkan berkisaran Rp721 juta, tidak menerima retribusi IMB sebesar Rp923 juta.

Selain itu, tidak menerima keterlambatan keterlambatan penyelesaian pekerjaan sekitar Rp5 miliar, dan mungkin menerima gedung BTC dalam kondisi rusak atau tak layak pakai pada akhir masa perjanjian, mengingat BTC tidak sesuai peruntukannya, dimana basement di tempati pedagang harian.

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi telah mengultimatum pengelola BTC untuk menertibkan pedagang Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang menjual di komplek pertokoan itu.

Pemko Bukittinggi mendesak, tak ada lagi pedagang Sembako di areal parkir pertokoan berlantai 3 tersebut.

“Pedagang Ribuan lama di Pasar Bawah yang berada di komplek BTC, terkena dampak negatif dari keberadaan pedagang sembako di BTC. Pertokoan ini tidak memperoleh izin untuk berdagang Sembako,” tegas Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini pada Kamis (1/7). /2021) lalu.Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi