Jamgadangnews.com,Agam
Meskipun Tim Gabungan yang terdiri Kantor ESDM Sumbar,Kantor Lingkunan Hidup serta Penegak Hukum Polresta Bukittinggi sudah meninjau ke Lokasi Penambangan Batu Kapur(Dolomit)dilakukan oleh PT.Bakapindo,hari Jum’at lampau,(2/2/2022) seperti di lansir media ini dengan hasil laporan yang di sampaikan oleh Azril(Sub koordinator pengusahaan Pertambangan mineral non logam dan batuan)ESDM Sumbar melalui wawancara awak media di lokasi Pabrik Tambang tersebut menyatakan PT.Bakapindo baru mempunyai izin sebatas IUP eksplorasi dan belum mengantongi izin Operasi Produksi(OP) di atas lahan seluas 9,6 Ha,tampaknya tidak berpengaruh dan di pandang”sebelah mata” oleh Pengusaha Tambang Dolomit yang terletak di jorong Durian,Nagari Kamang mudiak,Kab.Agam.
Dengan belum ada tindakan sangsi atau penyegelan di lokasi tersebut oleh Pihak berwenang,membuat beberapa orang awak media menanyakan tindak lanjut dari peninjauan ke lapangan dengan mendatangi Polresta Bukittinggi,Jum’at(9/12/2022)dan menjumpai Kanit Tipiter Iptu Andrio Siregar di ruang kerjanya menyatakan akan segera kembali ke lokasi untuk melaksanakan penyegelan,”kita sedang mempersiapkan spanduk dan menunggu Kasat Reskrim untuk arahan pergerakan selanjutnya”ujarnya,namun sampai berita ini di turunkan belum ada aksi apapun.
Dengan tidak adanya izin operasi produksi dan di duga ada pembiaran pelanggaran peraturan perundangan oleh instansi yang berwenang dan penegak hukum khususnya,beberapa orang Praktisi Hukum terpaksa angkat bicara memberikan keterangan Persnya kepada awak media,minggu(11/12/2022),Mardi Wardi SH memaparkan dengan adanya Pertambangan Tanpa Izin((PETI)yang dilakukan masyarakat serta melibatkan perusahaan tambang batu kapur galian c, atas nama PT. Bakapindo merupakan tindakan pelanggaran kriminal Khusus seperti yang di atur dalam peraturan perundangan sebagai berikut:
A.Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?
B.Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-………Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak?
Oleh karena melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.
Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi?
Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-..
“padahal aparat kepolisian dan pemerintah sudah memiliki bukti-bukti temuan awal, berikut dokumen dan kesaksian dari para pihak atas dugaan peristiwa tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Bakapindo,kenapa tidak ada tindakan” tegasnya.
…..
Lanjut Mardi, penyelidikan telah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu telah berlangsung sidak tim gabungan dari Dinas ESDM, Dinas LH, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Polresta Bukittinggi ke kantor dan pabrik PT. Bakapindo, masih juga belum ada keterangan yang jelas dan tegas.
Secara umum, PETI berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah dampak lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lalulintas.
Apalagi tambah Mardi, ketika mengetahui dari Tim Jurnalis bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus sebelumnya pada tanggal 1 Desember 2022, pernah menyampaikan bahwa PT. Bakapindo tidak melakukan Operasi Produksi.
Dari informasi yang di rangkum di lapangan dugaantindak pidana pertambangan tanpa izin juga pernah dilaporkan oleh Afrizal,warga Jorong Durian,NagariKamang Mudiak, Kecamatan KamangMagek,Kabupaten Agam, yang sempat didampingikuasa hukumnya Rustam Efendi, SH, CPCLE, semenjak tanggal 10 Desember 2021. Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 21 Januari 2022 dengan Nomor : SP2HP/01/I/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus, Polda Sumbar. Apalagi tambah Mardi, ketika mengetahui dari Tim Jurnalis bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus sebelumnya pada tanggal 1 Desember 2022, pernah menyampaikan bahwa PT. Bakapindo tidak melakukan Operasi Produksi.
Pada kesempatan lain ketika di konfirmasi oleh tim media Herry Martinus mengatakan, sebelum tim gabungan turun ke kantor dan Pabrik PT. Bakapindo mengatakan bahwa setau dirinya PT. Bakapindo tidak ada menambang. Kabar ijinnya masih eksplorasi dan sudah dipanggil dan mereka sudah menyampaikan laporan tertulis tentang hal tersebut. ,”Kalau ada yang menambang di sekitarnya mungkin itu masyarakat,” ujar Kadis ESDM Provinsi Sumbar melalui Aplikasi Whatsapp, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu.
Sontak Mardi heran, kalau seperti ini bahasa seorang Kepala Dinas ESDM Sumbar, patut diduga telah menerima laporan, keterangan atau kesaksian palsu dari PT. Bakapindo.,”atau patut diduga juga ada upaya melindungi aktivitas perusahaan agar mereka (Dinas ESDM Provinsi Sumbar) tidak dapat disalahkan karena kurangnya pengawasan atau memang ada ‘permainan’ antar para pihak agar laporan administratif dan teknis termasuk laporan pajak penghasilan usaha tetap bagus,” terangnya.
Hal yang sama ditambahkan oleh Praktisi Hukum Sumbar, Riau dan Jambi, Zulhefrimen SH, bahwa dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia, dan lain-lain.
“Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air tanah,” ungkap Zulhefrimen yang biasa di sapa Bang Ef.
Berikut ini adalah beberapa dugaan pelanggaran tindak pidana UU Minerba, UU PPLH, UU Cipta Kerja, UU Perpajakan, pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah lain yang kemungkinan dilakukan oleh PT. Bakapindo, berdasarkan pantauan Praktisi Hukum Mardi Wardi, SH dan Zulhefrimen, SH, diantaranya;
1. Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin di Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Agam.
2. Tindak pidana menampung hasil tambang batu secara ilegal di Sungai Dareh diluar Izin yang dimiliki.
3. Tindak pidana sebagai pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan kegiatan Operasi Produksi.
4. Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu.
5. Tindak pidana merusak lingkungan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat sekitar Kamang Mudiak.
6. Pelanggaran PP tentang upah kerja yang tidak standar dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Jaminan Kesehatan terhadap para pekerja tambang harian atau lepas di PT. Bakapindo.
7. Pelanggaran tata ruang lokasi tambang berdasarkan Perda Kabupaten Agam.
8. Tindak pidana penggunaan area lain dan hutan lindung diluar izin yang dimiliki pada tahun 2017.
9. Tindak pidana pemalsuan dan atau penggelapan laporan pajak usaha.
Wajar dugaan tindak pidana dan pelanggaran peraturan itu ada. Setelah kami (Tim Jurnalis) pantau berdasarkan data, fakta dan peristiwa. Artinya, ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sebenarnya.
“Jika aparat berwenang bisa menindak tepat dan cepat baik secara administratif, teknis dan pidananya, kita berharap polemik ini tidak berkelanjutan,” kata mardi
Pernyataan yang tegas juga ditambahkan oleh Bang Ef, ini parah ini, harus diungkap tuntas ini siapa yang bermain atau mempermainkan peraturan ini. Buktinya waktu tim melakukan sidak ketahuan bahwa mereka (PT. Bakapindo) melakukan Operasi Produksi dengan adanya bukti sisa sejumlah karung hasil produksi dolomit siap edar.
“Kemi menduga dari Praktisi HUKUM aparat Bungkam,dan sudah ada koordinasi antara Penegak hukum dan pengusaha tambang,terus baru saja, kita juga dapat laporan dari warga kalau mesin produksi perusahaan masih tetap beroperasi, hebat sekali PT. Bakapindo ini,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya PT. Bakapindo juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 51,9 Hektar yang terbit otomatis dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, pada bulan Januari 2022. Namun pada bulan Oktober 2022, Pemkab Agam meminta dibatalkan karena tidak sesuai ketentuan pada Pasal 181 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar pembatalannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 7 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041, terkait diantaranya;
a. Peta pola ruang maka lokasi berada pada kawasan Hortikultura, Permukiman Perdesaan dan Kawasan Tanaman yang terdapat Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diatasnya.
b. Pasal 59 ayat (2) Penggenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR.
PT. Bakapindo-pun sudah memiliki IUP Nomor: 1551/I/IUP/PMDN/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, seluas 51,9 Hektar.
Lanjut Mardi menanggapi, izin terakhir dari Kementerian ini kami nilai juga sangat aneh, izin dari Pemerintah Pusat terbit tapi Pemerintah Daerah minta dibatalkan dengan alasan-alasan tersebut “Artinya apa, izin eksplorasi yang dimiliki dengan luas 9,6 Hektar saja bermasalah kemudian malah mendapat izin dari pusat seluas 51,9 Hektar. Akhirnya kami berpikir, siapa dibalik perusahaan ini dan sehebat apa PT. Bakapindo, sehingga enggan buktikan dugaan tindak pidananya,”Seolah ada pihak yang ‘kuat’ dibelakangnya dimata aparat kepolisian dan pemerintah provinsi sumbar. Apalagi begitu mudahnya mendapatkan izin usaha pertambangan tanpa ada pertimbangan yang cermat,” tutupnya.(Rudi)