Bukittinggi,- Hal tersebut disampaikan Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya Iddial Caniago saat launching ‘ PANDEKA ‘ (Pelayan Administrasi Administrasi dan Pengaduan di Kelurahan) melalui WhatsApp di kecamatan. Program yang digagas oleh kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) kota Bukittinggi, Selasa (21/3/2023).
Walikota Bukittinggi Erman Safar SH mengatakan, Seluruh Ketua RT/RW se kota Bukittinggi mendapatkan layanan BPJS ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya yang membawahi 5 kabupaten 3 kotamadya di Sumatera Barat yakni, kabupaten Pasaman Barat, kabupaten Pasaman Timur, kabupaten Agam, kabupaten Tanah Datar dan kabupaten Lima Puluh Kota, juga kotamadya lubuk Sikaping kota Padangpanjang dan Bukittinggi.
Iddial mengatakan kalau program sudah dilaksanakan dengan baik maka orang yang mengambil data di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.
“Nah.! Kalau masyarakat melengkapi data ke kami, tentunya kita tidak merepoting lagi karena sudah ada data dari kecamatan, kelurahan RT RW dan sebagainya,” kata Iddial.
Program pemerintah ini sudah dimulai dari tahun 2014. Untuk diketahui bahwa yang menjadi peserta BPJS K adalah seluruh pekerja di Indonesia, seperti pekerja penerima upah, orang yang digaji di kantor atau pabrik.
Kemudian pekerja yang bukan penerima upah seperti petani, nelayan, warung, tukang ojek, becak, bendi, tukang urut, sopir, ART dan sebagainya. “Tentu kan itu mengandung resiko,jika mereka mengalami resiko kematian siapa yang bertanggung jawab untuk itu,” katanya.
Dijelaskan, inilah hadirnya negara di tengah masyarakat, jika ada yang mengalami musibah, kalau sudah menjadi peserta BPJS K, seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
Bagi masyarakat sekiranya terdaftar jadi peserta meskipun baru “Semisal hari ini terdaftar dan mengalami musibah kecelakaan atau meninggal karena sakit, kami akan membayarkan santunannya,” kata Iddial.
Untuk Nilainya..? Yah..! Kalau meninggal karena sakit BPJS K akan membayar Rp 42 jt, kalau meninggal karena kecelakaan akan membayar 48 × upah sebulan, seperti petani, nelayan,tukang ojek kita menganggap upahnya Rp 1 jt berarti kita membayangkan Rp 48 jt. Seperti beberapa waktu lalu ada yang meninggal warga (Tionghoa) dengan laporan masuk ke BPJS K gaji sebulan sebesar Rp 21 jt,dadi kita bayarkan Rp 1,7 miliar.
Saya menyatakan kepada atau pemerintah perusahaan laporkan lah upah yang benar kepada kami, agar hak yang sebenarnya sampai kepada peserta apabila mengalami resiko.
“Seluruh pekerja di Bukittinggi Raya ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa.? Kalau semua sudah menjadi peserta tidak ada lagi orang miskin baru, dan kita tidak lagi menciptakan orang miskin,” harapannya.
Dengan iuran per bulan sebesar Rp 16.800 setiap peserta, jika kecelakaan masuk RS pemerintah di kelas l, jika masuk RS swasta di kelas ll dan itu aturannya, untuk biaya tagihan rumah sakit jadi tak perlu lagi memikirkan biaya.
Iddial Caniago juga mengajak Kepada Anggota Pers Bukittinggi, Ayo Daftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. ( alex )