Jakarta, JamGadangNews.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono merayakan World Oceans Day (WOD) atau Hari Laut Sedunia yang diperingati Kamis (8/7/2023), dengan membuktikan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekologi, khususnya dari pencemaran limbah maupun reklamasi ilegal yang banyak terjadi di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menteri KP Trenggono meninjau lokasi pencemaran di perairan Tanjun Bemban, Kota Batam. Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan.
Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan. “Salah satu concern kami adalah menjaga ekologi laut kita supaya bersih dan baik. Untuk itu saya minta tim PSDKP untuk melakukan investigasi kapal-kapal yang melintasi perairan itu,” ungkapnya saat meninjau langsung lokasi pencemaran di Tanjung Bemban.
Pihaknya menduga material tersebut adalah limbah yang berasal dari kapal-kapal besar yang melintasi perairan Batam. Perairan Tanjung Bemban sendiri berbatasan langsung dengan perairan Johor Malaysia, dan menjadi lintasan kapal-kapal niaga dari dan menuju Singapura.
Selain temuan kali ini, Menteri KP Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya. Untuk itu, upaya pencegahan akan dilakukan secara maksimal.
Upaya yang dilakukan di antaranya memperketat patroli lapangan dengan kapal-kapal pengawas, serta mengoptimalkan teknologi satelit untuk memantau pergerakan kapal dan tumpahan yang terjadi di laut.
“Karena itu sering kejadian. Bukan hanya sekali. Dan kalau nanti ditemukan kapal-kapal yang melakukan pencemaran, kita akan tindak dan kita laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tegas Menteri KP Trenggono.
Selain pencemaran, Menteri KP Trenggono juga fokus menindak kegiatan-kegiatan reklamasi tak berizin yang terjadi di Kota Batam. Pihaknya sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat dan hari ini di kawasan Teluk Tering.
Seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan. Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.
“Itu adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi,” paparnya.
Menteri KP Trenggono pun mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu. Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bis menjaga laut tetap sehat dan baik,” pungkasnya.(Info Publik)