Indeks
Berita  

Adu Komentar Tanpa Pembuktian Data Antara Sekda Bukittinggi VS BEM Mahasiswa Fort De Kock Terkait Saling Klaim Kepemilikan Aset Tanah di Manggih Gantiang

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Lahan Tanah Seluas HM 655 M2 atas nama Syafri St.Pangeran terletak di Kelurahan Manggis Gantiang ,Kecamatan Mandiangin Kota Selayan yag berada di lokasi belakang Gedung Kampus Stikes Fort Fe Kock menua Polemik dan saling Klaim antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Stikes Fort De Kock yang merasa menjadi Kepemilikan di atas tanah tersebut.
Hal ini terungkap di awali dengan Demo BEM Mahasiswa Universitas Stikes Fort De kock yang menjadi”Bumper” Yayasan Ford De Kock mendatangi Kantor Balaikota Bukittinggi pada hari Rabu(5/7/2023) yang lalu dengan 2 Tuntutan yakni Meminta Sertifikat Tanah HM 655 M2 Kepada Pemko Bukittinggi dan Pemerintah Kota harus Pro dengan Dunia Pendidikan.
Saat Demo berlangsung Sekda Bukittinggi Martias Wanto Mewakili Walikota mengatakan Walikota sedang Dinas Luar dan mengajak Perwakilan Mahasiswa untuk berdialog di Balaikota malah di tolak oleh Mahasiswa karena mereka ingin Dilaog dengan Walikota.
Sekda Bukittinggi Martias Wanto beserta jajaran yang di temui Rekan media di Balaikota(15/7/2023) mengatakan Atas kelanjutan Permintaan Mahasiswa yang ingin berdialog dengan Walikota sudah kita fasilitasi dengan mengundang secara Resmi Surat Tertanggal 14 Juli 2023 yang lalu,” Setelah kita Agendakan dan menunggu kedatangan mereka untuk berdialog dengan Walikota kita berikan penjelasan dan klarifikasi terkait aset lahan tersebut, malah mereka memberikan surat lagi kepada kita tidak dapat hadir dengan alasan versi mereka kenapa Pihak Yayasan tidak di undang , sementara yang Demo kemari dan meminta kan BEM Mahasiswa, bukan terlibat Yayasan” ujar Sekda.
Martias Wanto menjelaskan tidak akan menyerahkan Sertifikat Tanah yang mereka Minta karena sudah tercatat sebagai Aset Daerah,” kalau lah ada Satu Lembaga di Republik ini yang menyarankan untuk memberikan Sertifikat akan kita berikan, karena kita sudah koordinasi dengan Pihak BPK dan sudah ekspos di KPK, jadi bukan gampang saja memberikan Sertifikat karena tidak ada satupun kalimat dari Pengadilan itu untuk menyerahkan Sertifikat , kecuali Pengadilan menyatakan Sertifikat 655 di lumpuhkan atau Batal atau Cacat segala macamnya,tidak di mintapun kita akan berikan, Pemko akan kena kalau Sertifikat itu di berikan karena itu Sudah menyerahkan Aset Pemda tanpa ada ketentuan, ”tegasnya.
Lebih lanjut Sekda Memberikan Komentar tarterkait Tuntutan Mahasiswa yang meminta Pemko Bukittinggi Pro dengan Pendidikan, sangat lah Pro banget dengan Pendidikan jauh-jauh hari sebelum nya, “ kalau Pemko tidak Pro dengan Pendidikan sudah kita ratakan dengan tanah Bangunan itu sesuai aturan bukan keinginan, Karena persoalan IMB Stikes Ford De Kock terkait Bangunan bukan persoalan Tanah malah sudah keluar SP3 pada saat Walikota Bapak Ramlan untuk Perintah eksekusi merobohkan, karena itu Sekolah makanya kita Diamkan, kurang Pro apa juga lagi kita mendukung Pendidikan”terangnya.
Malahan dalam penjelasan Sekda sebenarnya hal ini tidak perlu di ketahui oleh Mahasiswa, karena kita khawatirkan akan memecah konsentrasi belajar mereka, sekarang mahasiswa sendiri yang menuntut ini memperkarakan dan menyampaikan Pendapat di Depan umum, “ Dengan berat hati kita uraikan sekarang semua juga Depan umum, Silahkan mereka mau mengadu kemana saja sampai kemaren Pernyataan Mahasiswa mau Diskusi ke MA , akan kita fasilitasi berapa orang mereka mau ke MA” tandasnya.
Pernyataan Sekda Bukittinggi tersebut tidak tampak memperlihatkan Data akurat atau bukti surat Copy an Sertifikat Tanah serta bentuk fisik surat yang menyatakan Bangunan Stikes tidak ada IMB dan hasil inkrah Eksekusi untuk merobohkan Bangunan Stikes Fort De Kock.
Di tempat Tepisah Pernyataan Sekda Bukittinggi itu membuat BEM Mahasiswa Stikes Ford De Kock menjawab dan membalas Komentar dengan melaksanakan Jumpa Pers di Ruang BEM Rabu(26/7/2023) yang juga menjelaskan beberapa poin dan membalas dari pernyataan tersebut dalam relis yang di buat Mahasiswa.
Dalam Narasi Relis tersebut yang dibacakan Presiden BEM Akbar Miftahul Rizki beseta Rekan Maahsiswa menyatakan Mahasiswa tidak pernah meminta berdilaog dengan Walikota, karena kami hanya minta bertemu langsung dengan Walikota untuk meminta menyerahkan Sertifikat karena masalah hukum sudah final dengan telah keluarnya KeputusanMA nomor :2108 K/pdt/2022 yang sudah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi Pada Tanggal 14 Oktober.
“ Setahu kita masalah Hukum sudah final dan sudah berkekuatan Tetap dimana dari uji hasil 2 Proses Perikatan Jual Beli yang ada, yang di akui oleh Pengadilan adalah jual beli antara Syafri St. Pangeran( Pemilik Tanah) dengan Yayasan Fort De kock, yaitu dengan keluarnya Keputusan Nomor : 2108K/Pdt/2022yang sudah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Tanggal 14 Oktober 2022” Katanya membaca.
Kemudian dalam Relis yang di bacakan itupun Mahasiswa menjawab Putusan Pengadilan yang menyatakan untuk menyerahkan Sertifikat di jawab dengan amar Putusan Point 4 Pemko selaku Tergugat IV di nyatakan Sebagai Pembeli yang tidak beritikad Baik,yang merugikan Penggugat( Yayasan Fort De Kock), Yang tidak layak untuk mendapatkan Perlindungan secara Hukum.
Dengan Pengertian Putusan tersebut tidak ada satupun alasan Pemko untuk menahan Sertifikat di maksud karena sudah di perintahkan dalam Point amar Putusan berikutnya yang menghukum para tergugat untuk tunduk dan Patuh menjalani Putusan.
Terkait surat balasan yang sama poin menyatakan Banguna tanpa IMB dan ada SP3 untuk dirobohkan di balas dengan setau kami pada tahun 2011 kemudian pada tahun 2016 ada Pembangunan Tambahan Gedung untuk Pustaka Pusat olahraga Mahasiswa, 1 Bulan sebelum Proses Pembangunan di mulai Yayasan Fort De Kock telah mengajukan Permohonan IMB ke PTSP Dinas PUPR Kota Bukittinggi dan tidak pernah di tanggapi sampai selesai Bangunan pada akhir tahun2016, dan lucunya baru di tanggapi oleh Pihak PUPR pada tahun 2018,sesuai dengan suratnya Nomor : 650.208/DPUPR- TR/IV-2018. Tanggal 13 April 2018.
Kemudian Surat Peringatan ke-1 Dan ke-2 baru di keluarkanPada Tahun 2019 serta SP-3 diberikan Tahun 2021, sehingga kami menilai Peringatan ini adalah peringatan yang telat mikir dan arogansi kekuasaan saja, karena kurang memahami aturan yang berlaku dimana masalah IMB di atas Tanah yang sudah HGB hanya merupakan Persyaratan Administratif sehingga sangsi pun sifatnya sanksi Pemutihan atau Denda. Sekarang Bangnan sudah selesai dan dimanfaatkan baru Pemko mempermasalahkan.
Lebih lanjut BEM mahasiswa sebagai juru bicara Presiden BEM Akbar Miftahul Rizki dalam kesempatan ini mengatakan Pernyataan Sekda Bukittinggi yang melarang kami tidak perlu tahu terhadap proses Dinamika yang terjadi di Kota Bukittinggi ini terkait Kebijakan telah menghina Hak Intelektual kami selaku Mahasiswa Indonesia sebagai agent of change, dimana dengan Pernyataan di atas , telah tendensius telah menempatkan kami hanya sebagai Mahasiswa yang tugasnya hanya duduk dan belajar saja di kmapus dan tidak boleh mengkritisi dan menyuarakan suara hati rakyat.
“ Perlu juga kami sampaikan kepada Pemko Bukittinggi, bahwa sesungguhnya Dewan Pembina Yayasan Fort De kock sudah melarang kami untuk melakukan segala aksi dan reaksi, Karena Dewan Pembina masih memiliki energi untuk menghadapi ini semua, namun kami selaku Mahasiswa memiliki peran sosial kontrol untuk itu, dan ini sudah menjadi ranah kepentingan kami sebagai Mahasiswa dan masyarakat banyak, maka fardu kifayah kami wajib turun” ujarnya.
BEM Mahasiswa Juga menambahkan Kami juga telah sepakat menolak kepindahan Kampus Universitas Stikes Fort De Kock ke Agam, dan mendesak Yayasan Fort D Kock segera menambah fasilitas Gedung belajar, jika terhalang nya Pembangunan ini karena Sertifikat belum di kuasai oleh Yayasan kami, makasecara jelas kami ikut merasakan dampaknya .
Ketika di tanya dan di minta Wartawan ini untuk bisa memeperlihatkan bentuk fisik atau Foto Copy dari Surat Keputusan MA,akte Jual beli sampai sampai Stikes Ford De Kock Mengurus IMB tidak bisa di perlihatkan dalam Jumpa Pers tersebut.(Rudi)

Exit mobile version