Indeks
Berita  

Kajari Bukittinggi Tetapkan Tiga ASN Pemko Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Gedung Pasar Atas

Bukittinggi, JamGadangNews.com
Kasus Penyalah gunaan Dana Operasional Gedung Pasar Atas yang Bergulir di cukup Lama Di Pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi membuahkan Hasil dengan Penetapan Tujuh Orang Tersangka Setelah pemeriksaan 70 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana operasional gedung tahun 2020-2021, dalam mata anggaran Dinas Koperindag dalam pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi.
Penetapan Ke Tujuh Tersangka ini disampaikan oleh Kejari Bukittinggi Ferizal, SH, MH, didampingi oleh Dasmer, SH, MH, Kasi Pidsus, Win Iskandar, Kasi Intel, diruang kerjanya, ketika di temui Tim Media, Selasa 8 Agutus 2023.
Kejari Menyampaikan Berdasarkan hasil audit BPKP, kami aparat hukum telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, 3 orang dari ASN Bukittinggi dan 4 dari rekanan,” Tersangka dugaan tipikor dana operasional pasar atas adalah AL, RO, JF, AR, RY, YY, SH, masing-masing memiliki peranan berbeda-beda” ucap Kajari.
Ferizal menambahkan bahwa dugaan tipikor terjadi pada dua tahun anggaran. Untuk 3 orang ASN yang terlibat bekerja dalam dinas yang sama.” Adapun Potensi kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26,-, untuk tujuh tersangka ini Pihak kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi hasil pemeriksaan, kita berharap pihak-pihak terkait bisa kooperatif, bisa mempelancar pemeriksaan yang dilakukan oleh tindak pidana khusus Kejari Bukittinggi. Kita berpedoman pada SOP yang ada, dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita limpahkan, dan Tersangka ini dijerat Pasal yang disangkakan nantinya adalah, pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi”Ia menutupi.(Rudi)

Exit mobile version