Indeks
Berita  

Tim Intel Kodim 0304/Agam Ungkap Sindikat Peredaran Ganja Sebanyak 120 Kg di Wilayah Bukittinggi

Bukittinggi,JamGadangNews.com

Setelah Adanya Penangkapan CP(34), Warga Panganak, Pintu Kabun Bukittinggi Tersangka Salah Seorang Sindikat Bandar Besar Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 11Kg oleh Satuan Intel Kodim 0304/Agam di Kawasan Simpang Padang Luar, Kec, Banuhampu, Kab.Agam.
Sat Intel Kodim Bersama SatNarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Pengembangan dengan Cepat Berkoordinasi dengan Kalapas Bukittinggi untuk Mengungkap Jaringan Narkoba dari Pengakuan Tsk CP bahwa barang yang didapatnya dari Informasi Salah Seorang Napi Lapas Bukittinggi dan Berhasil mengamankan Dua Napi Kasus Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi Akp.Syafri menngatakan Dua narapidana ini masing-masing berinisial R (22) dan S. Mereka dua tahun lalu pernah ditangkap di Pasaman akibat kasus serupa yang Saat ini kita tahan dan di Periksa di Mapolresta,” Dua pelaku yang statusnya narapidana di Lapas Bukittinggi. mereka menjadi pengendali peredaran narkotika, berkomunikasi dengan handphone,” ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Lebih Lanjut Kasat Narkoba Menambahkan Awal terungkapnya narapidana yang menjadi pengendali peredaran ganja ini dimulai dari tertangkapnya dua tersangka oleh jajaran Kodim 0304 Agam pagi tadi.
” Narapidana tersebut mengendalikan peredaran ganja lebih dari 100 kilogram, saat ditangkap hanya tinggal 11 kilogram saja Narapidana ini mengendalikan dari dalam Lapas Bukittinggi, dengan cara komunikasi melalui handphone, barang bukti alat komunikasi ini juga telah kita sita,” kata Syafri didampingi Pasi Intel Kodim 0304 Agam dan Kalapas Marten yang di lansir dari Tribunnews.

Pasi Intel Kodim Kapten.Inf Rudi Chandra yang di Hubungi Wartawanini Via Ponselnya ,Selasa(22/8/2023) menjelaskan Pengnungkapan Kasus Besar Peredaran Narkotika Jenis Ganja Berawal Tim Intel Menyamar bersama Seorang Wanita DS,Warga Simpang Padang Lua, Agam memancing CP untuk bersama-sama Memakai Narkoba Jenis Sabu-Sabu di rumah DS, Selasa Sekitar Pukul 12.00Wib(22/8/2023),
Pada Saat Itulah Tim Intel Yang Di Komandoi Kasat Intel Kapt. Inf Rudi Chandra langsung Menangkap dan menyita Barang Bukti berupa Paket Sabu-Sabu siap bakar beserta peralatan Bong, Plastik Pembungkus Sabu dan Timbangan Digital.
“ Setelah melakukan Pemeriksaan, Pelaku CP juga menyebutkan ada Menyimpan Ganja Sebanyak 11 Kg di Dalam Kost nya di Wilayah Campago Ipuah Bukititnggi, Setelah Melakukan Penggeledahan, di dapati 11 Paket besar Ganja dan juga mengamankan rekan CP yakni Fau(34)yang sedang berada dalam kos Tersebut, dalam Proses Penggerebeka Rumah Kos, kita sudah kerjasama dengan RT/RW serta Warga Setempat” ujarnya.
Lebih lanjut Pasi Intel Menambahkan dari Hasil introgasi di kostsan bahwanya ada 120 kg daun ganja kering dikemas yang dijemput oleh CP ke daerah penyabungan menggunakan mobil rental dan BB tersebu diperkirakan 3 hari yg lalu hari Sabtu tgl.19 Agustus 2023 dan sudah Di edarkan.
Dari Data yang didapat JamGadangNews.com melalui Paasi Intel Adapun ke 120 kg ganja yang sudah beredar itu pada pengguna dengan rincian sebagai berikut:
– 55 kg dikirim ke biaro
– 11 kg ditemukan dikost
– 20 kg dikirim ke seputaran RSUD
– 11 dikirim disputaran kantor wali kota
– 20 kg jatah sdr.can prima
– 3 kg di daerah Palupuh
“ Untuk sisa BB yang sudah terjual diperkirakan sejumlah 109 kg, Sekaarang Anggota Unit Intel bekerja sama dengan SatNarkoba Polresta kota Bukitinggi melaksanakan pengembangan pencarian sipemegang Peket BB yang blm ditemukan” tutup Pasi.(Rudi)

Penulis: RudiEditor: Rudi
Exit mobile version