Bukittinggi,JamGadangNews.com
Pertumbuhan Super Market. Swalayan, Home Stay serta Coffe shop mulai menjamur di Kota Wisata Bukitiinggi, Meskipun Demikian Tentu tidak Terlepas dari Proses Izin yang Dilakukan oleh Pengusaha agar Kepentingan Mereka Terkabul.
Tercium Aroma dugaan ” Kongkalingkong” Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi dengan beberapa Pengusaha mulai menyengat sampai kepada Pengurusan Izin Analisa Dampak Lalu Lintas( Andalalin).
Budiman Swalayan di Bukittinggi diduga tidak mengantongi Izin Andallain, Hal ini di buktikan Pihak Managemen Swalayan Budiman Simpang Jembes Bukittinggi Wahyu berkomentar dirinya tidak ada Wewenang menyampaikan itu,
” Mungkin Hal ini bisa di jawab oleh atasan saya Pak Adi Managemen Area Bukittinggi- Payakumbuh” ujarnya Ketika di temui Wartawan beberapa hari yang lalu ini di ruang kerjanya.
Begitu juga dengan Adi sebagai Manager Area Bukittinggi- Payakumbuh Ketika di hubungi Via Ponsel dan Pesan WA untuk memberikan Komentar terkait Budiman Swalayan yang tidak ada Izin Andalalin(27/09/2023) yang lalu Adi menjawab Terkait masalah ini Saya tanya Manajemen dulu ya Pak, apakah Budiman telah sudah Mengurusl Terkait Legalitas Perizinannya” ujarnya.
Setelah di tunggu beberapa hari jawaban dari Adi Wartawan JamGadangNews mencoba untuk meminta jawaban, Sampai berita ini di turunkan Adi enggan berkomentar.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Donal Satria Via Ponsel,Sabtu(7/10/2023) Membenarkan Pihak Swalayan Budiman tidak Mengantongi Izin,” Kita akan Evaluasi Kembali Seluruh Izin yang menyangkut Andalalin sesuai dengan Tupoksi dan berkoordinasi dengan Pihak Perizinan Satu Pintu” ujarnya.
Ia juga menambahkan Undang-Undang yang Mengatur no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Turunan dari UU tersebut di perkuat dengan Perkuat Peraturan Menteri Perhubungan no.17 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas,
” Nah kita akan Evaluasi lagi apakah Swalayan Budiman membangun sebelum UU dan Permen ini di beberapa tempat kecuali di By Pass itu Izinnya ke Provinsi karena Jalur Jalan Provinsi” Ungkap Donal.
Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”
Dalam Undang- Undang tersebut Menjelaskan Pusat Kegiatan yang Wajib mengantongi Izin Andalalin Yakni:
– Pusat Perdagangan
– Pusat Perkantoran
– Kegiatan Industri
– Kegiatan Pariwisata
– Fasilitas Pendidikan
– Fasilitas Pelayanan Umum
– Fasilitas lain yang dapat menimbulkan Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas.(Rudi)