Indeks
Berita  

Hotel De Kock, Sarang Wanita Prostitusi Aplikasi Michat, Ka Satpol PP Bukittinggi Bungkam

Bukittinggi.JamGadangNews.com
Meskipun Pihak Satpol PP Bukittingggi gencar-gencarnya melakukan Razia Pekat anti Prostitusi, Kegiatan ini sepertinya tidak berarti bagi kaum hawa pemuas nafsu lebih cerdik melakukan aksinya.
Hal ini terbukti dari Investigasi Tim Kreatif Ikatan Pemuda Pariwisata Bukittinggi yang memantau keberadaan Kelompok Wanita Prostitusi melalui Aplikasi Michat terus melakukan kegiatannya di malam hari.
Tim kreatif dalam beberapa hari ini terus memantau kegiatan mereka di atas jam 1 malam, alhasil mereka bisa memancing beberapa wanita penjaja Seks via Michat ini dan melakukan komunikasi dan transaksi.
” kita sengaja nego dengan mereka di atas jam 1 malam, dan mengetahui di atas jam tersebut mereka baru membuka Aplikasi itu karena menghindar dari Razia Satpol PP”  ujar Menan salah seorang Tim Kreatif.
Menan dan beberapa orang Tim harus meluangkan waktu mengorek uang Pribadi  mereka meskipun begadang dalam beberapa hari untuk memastikan masih adanya Kegiatan Prostitusi tersebut di Kota Bukittinggi
” Salah seorang Rekan kita berhasil masuk ke Hotel De Kock di jalan luruih tersbut pada jam 3 pagi,mereka melihat beberapa Wanita yang sedang menuggu tamu duduk di tangga lantai 2 dan 3 dan masuk ke beberapa kamar dan berkomunikasi dengan cewek itu. Mereka benar sudah beberapa hari menempati kamar tersebut untuk menunggu tamu”ungkap Tim Kreatif.
Ia juga menambahkan Tim kreatif IPPB yang menyusup seolah menjadi Tamu Wanita ini sebelumnya  di kecoh atau di sengaja oleh beberepa Wanita itu mereka Stay di Hotel Maison, Setelah di telusuri setelah transaksi akan di mulai. Barulah mereka mengatakan nginap di Hotel De Kock Jalan. Ahmad Karim Kelurahan Benteng Pasar Atas.
Ketika Hal ini di konfirmasikan kepada Kepala Satpol PP Joni Feri Via Ponselnya. kamis(19/10/2023) terkait masih maraknya Prostitusi Via Michat di indikasi kan Bungkam  dan Sampai Berita ini si turunkan tidak ada jawaban.(Rudi)
Penulis: RudiEditor: Rudi
Exit mobile version