Indeks

7 Orang Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Melaporkan Dugaan Namanya Dicatut Jadi Pendukung Calon Perseorangan

Bukittinggi – Satu orang pelapor dan 6 orang saksi, melaporkan namanya diduga dicatut oleh calon Wali Kota Bukittinggi melalui jalur perseorangan.

Ke 7 (tujuh) orang tersebut dari staf sekretariat KPU Kota Bukittinggi. Wawancara dengan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Jum’at (02/8/2024), di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi Jl. Prof. Hazairin No.80, Belakang Balok, Kota Bukittinggi.

Staff Sekretariat KPU tersebut melapor ke Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 29/7/2024 jam 16.00 sore.

Nama pelapor, inisial AS, umur 25 tahun warga Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Adapun ke 6 (enam) orang saksi yang mendampingi pelapor, yaitu : RA, ASA, FH, RH, NA, dan N. Saksi yang ikut mendampingi pelapor AS juga merupakan pegawai sekretariat KPU Agam.

Nama pelapor dan saksi diduga dicatut pada saat melakukan verifikasi administrasi, untuk melengkapi kekurangan data dari calon perseorangan tersebut.

Adapun yang menerima laporan atas dugaan dicatut nama-nama staf sekretariat KPU Kota Bukittinggi, yaitu staf Sekretariat Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bukittinggi.

Adapun uraian singkat dari laporan tersebut, seperti yang disebutkan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, sebagai berikut : “Pelapor menyampaikan kalau 3 hari sebelum melapor, diberitahu oleh salah seorang sekretariat KPU, bahwa namanya masuk dalam daftar dukungan calon Perseorangan Walikota Bukittinggi , padahal mereka tidak pernah memberikan surat dukungan dan juga tidak pernah memberikan KTP.”

“Dengan adanya dugaan nama mereka dicatut, akhirnya 7 orang staf Sekretariat KPU sepakat untuk melapor ke Bawaslu, dan disepakati yang melapor yaitu As, dan 6 orang lainnya sebagai saksi,” tambah Ruzi

“Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu dalam waktu 2x 24 jam, Bawaslu akan melakukan kajian syarat formil dan materil, ” jelas Ruzi.

“Tidak.lebih dari 3 hari, Bawaslu Kota Bukittinggi sudah bisa memberikan jawaban kepada pelapor dan saksi, tapatnya tanggal 31/7/2024, bahwa laporannya tidak dapat di register oleh Bawaslu, melalui Rapat Pleno, yang tertuang dalam berita acara nomor 0041, dikarenakan pelapor bukan warga kota Bukittinggi, dan tidak ber KTP Bukittinggi.

Bawaslu Kota Bukittinggi melalui Ruzi Haryadi, menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Bukittinggi, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan pada saat proses tahapan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 ini, diminta untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Bukittinggi.

Penulis: Adjurama GustijahEditor: St. Rajo Alam
Exit mobile version