Peran KHI Sebagai Produk Sosial Dalam Pengembangan Hukum Islam di Indonesia

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabila Inita Zahra Silfia Hanani

Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, nabilainitazahra253@gmail.com

2Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Silfiahanani@uinbukittinggi.ac.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah cerminan dari upaya formalisasi hukum Islam ke dalam kerangka hukum nasional Indonesia tanpa harus menunggu pengesahan melalui jalur legislatif.

Keberadaannya menjawab kebutuhan praktis lembaga peradilan agama dalam menangani perkara umat Islam, khususnya dalam ranah perkawinan, kewarisan, dan wakaf.

Meskipun bukan produk legislasi DPR, KHI telah menjadi rujukan otoritatif karena dibentuk atas dasar konsensus para ulama, akademisi, dan praktisi hukum.

Ini menunjukkan bahwa KHI merupakan contoh hukum Islam yang tidak bersifat tekstual-legalistik, melainkan interpretatif dan institusional.

Secara sosiologis, KHI bisa dilihat sebagai hasil konstruksi sosial masyarakat Muslim Indonesia.

Banyak ketentuan di dalamnya tidak selalu merujuk pada mazhab fikih tertentu secara rigid, melainkan lebih pada nilai keadilan dan kemaslahatan.

Hal ini memperlihatkan bahwa hukum Islam yang dikodifikasikan dalam KHI telah mengalami kontekstualisasi, sehingga mampu menjadi solusi atas persoalan sosial yang kompleks.

Konsep seperti keadilan gender, perlindungan terhadap anak, dan peran negara dalam pernikahan diatur lebih lunak dan progresif dibandingkan teks fikih klasik, mencerminkan pergeseran paradigma fiqh menuju maqashid al-shariah.

Dalam pendekatan politik hukum, KHI adalah kompromi antara aspirasi umat Islam dan prinsip-prinsip kebangsaan yang pluralistik.

Negara tidak serta-merta mengadopsi syariat secara keseluruhan, namun memberikan ruang yang proporsional dalam konteks hukum perdata bagi umat Islam.

KHI menjadi alat legitimasi bagi negara untuk mengatur urusan keagamaan secara sah, sekaligus menghindari konflik 1 ideologis yang mungkin muncul jika hukum Islam diberlakukan secara totalitas.

Dengan begitu, KHI menjembatani antara keinginan untuk Islamisasi hukum dan perlunya menjaga kohesi sosial dalam masyarakat multikultural.

Dari sisi akademik, KHI menjadi objek kajian yang menarik karena menggambarkan dinamika antara tradisi dan modernitas.

Ia dapat dianalisis melalui pendekatan hermeneutik hukum, yaitu bagaimana teks-teks hukum Islam dikonstruksi ulang dalam konteks kontemporer.

Selain itu, kajian hukum progresif melihat KHI sebagai hasil dari proses pembaruan hukum Islam yang lebih menekankan pada keadilan substantif daripada kepatuhan literal.

Oleh karena itu, pengembangan KHI ke depan sangat bergantung pada kemampuan akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk terus merespons perubahan zaman melalui reinterpretasi hukum Islam secara kontekstual.

Sebagai penutup, KHI bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan representasi dari interaksi antara agama, negara, dan masyarakat. Ia hidup dalam praktik sosial dan selalu terbuka terhadap revisi.

Perubahan terhadap KHI hendaknya dilakukan secara inklusif dengan mempertimbangkan partisipasi publik dan kebutuhan umat.

Dengan demikian, KHI tetap menjadi instrumen hukum yang responsif dan relevan, sekaligus simbol bahwa hukum Islam di Indonesia tidak stagnan, tetapi terus bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan zaman.(**)

 

Berita Terkait

Ledakan Gudang Minyak Di Bukittinggi Warga Berhamburan
PMI Kota Bukittinggi Laksanakan MoU Donor Darah Dengan RS Madina Bukitinggi
PMI Bukittinggi: Selalu Hadir Melayani Masyarakat 24 Jam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Menghadapi Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Z: Panduan Hukum Islam Untuk Penyembuhan Jiwa
dr. Herijon Gantikan dr. Lusfinaldi, Sebagai Kepala Kepala UDD “Syahrial Leman” PMI Kota Bukitinggi
PMI Bukittinggi Gratis Melayani Kemanusiaan Tanpa Batas
PMI Bukittinggi Sigap Dalam Pelayanan Muskomwil APEKSI 2025
Pulang yang Terlambat

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:10 WIB

Ledakan Gudang Minyak Di Bukittinggi Warga Berhamburan

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIB

PMI Kota Bukittinggi Laksanakan MoU Donor Darah Dengan RS Madina Bukitinggi

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:29 WIB

PMI Bukittinggi: Selalu Hadir Melayani Masyarakat 24 Jam

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:37 WIB

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Menghadapi Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Z: Panduan Hukum Islam Untuk Penyembuhan Jiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 12:53 WIB

Peran KHI Sebagai Produk Sosial Dalam Pengembangan Hukum Islam di Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Agam Partisipasi Donor Darah

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:35 WIB

Berita

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Rabu 25 Juni 2025

Rabu, 25 Jun 2025 - 12:16 WIB

Berita

Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, 24 Juni 2025

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:20 WIB