Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama David Kasidi.

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi–Kejaksaan Negeri Bukitttinggi (Kejari) melaksanakan penyerahan tersangka serta Barang Bukti (BB) perkara korupsi terhadap tersangka atas nama David KasIdi, S.Ag panggilan David, di kantor Kejari Bukittinggi pada Rabu (31/08).

Hal ini disampaikan Kejari melalui Kasi Intel Kejari Bukittinggi P.Sumardi bahwa, pada saat tahap II, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
2.Tersangka An David Kasidi, S. Ag pgl David melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa kasus posisi singkat perkara adalah telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh tersangka David Kasidi, S.,Ag (Ketua KNPI) bersama Bendahara KNPI (Sdri.Dewi Afhrodita Anggreiny, M.Ag),” terang Sumardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dikatakannya, dimana sekira Tahun 2012 bertempat di Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, bahwa pada tahun 2012 pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d 2013 yakni Tersangka Ketua David Kasidi, S.Ag menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Bahwa terhadap penggunaan dana hibah tersebut oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d 2013 tidak dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Pemko Bukittinggi tahun 2012 tersebut sampai dengan saat sekarang ini.

Bahwa dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Pemerintah Kota Bukittinggi kepada ormas kepemudaan KNPI Kota Bukittinggi tahun 2012 bersumber dari dana APBD Kota Bukittinggi.Bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d pada tahun 2013 pada tahun 2012 antara lain kegiatan buka puasa bersama, santunan anak yatim/panti asuhan serta lomba lintas alam, tidak dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya kepada pihak Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor: SR-564/PW03/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 telah ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Hibah DPD KNPI Kota Bukittinggi yang berasal dari APBD kota Bukittinggi tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 181.250.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

“Sehubungan dengan telah dilakukan tahap II maka tersangka sudah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan akan dilimpahkan ke Pengadilan
5.Bahwa kegiatan tahap II berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.(Linda)

Kejari Bukittinggi serahkan berkas ke pengadilan atas kasus tindak korupsi atas nama David KasIdi

Berita Terkait

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang
MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya
Dinsos Sumbar dan KJI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir–Longsor di Nan Sabaris
MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi
Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi
PKS Bukittinggi Turun ke Agam, Bersihkan Mushala dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Upacara Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas ke-1  Secara Virtual

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:12 WIB

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:37 WIB

KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:38 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya

Senin, 15 Desember 2025 - 15:11 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi

Berita Terbaru