Reses perorangan anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria (kiri)
Bukittinggi, Jamgadangnews – Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi PPP yang juga Ketua Komisi I, Dedi Fatria, S.H., M.H., menyerap sejumlah aspirasi masyarakat dalam reses Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di salah satu Rumah Makan Garegeh, Bukittinggi, Kamis (6/8/2026). Dua persoalan yang paling banyak disorot yakni kesulitan mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan sengketa lahan Fort de Kock.
Dedi mengatakan reses tetap menjadi sarana penting untuk mendengar langsung persoalan masyarakat meski pelaksanaannya dilakukan dengan anggaran yang terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Reses tetap penting karena menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Meski dengan keterbatasan anggaran, beberapa OPD sudah berupaya mengakomodasi kebutuhan warga,” kata Dedi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling mendesak adalah kesulitan mahasiswa melanjutkan kuliah akibat perubahan data penerima bantuan sosial. Kondisi tersebut membuat sejumlah keluarga kehilangan akses bantuan, sehingga kesulitan membayar UKT, biaya kos, hingga kebutuhan hidup mahasiswa.
Dedi mengatakan DPRD mengusulkan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa terdampak. Bantuan itu diharapkan dapat mencakup pembayaran UKT, Uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan (USPP), hingga biaya semester.
“Jangan sampai ada anak Bukittinggi yang terhenti kuliah hanya karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Selain pendidikan, warga juga menyoroti keselamatan pelajar akibat antrean kendaraan, terutama kendaraan pengisi bahan bakar minyak (BBM), di sekitar sekolah pada pagi hari. Menurut Dedi, instansi terkait berencana menempatkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas mulai pukul 06.30 WIB hingga jam masuk sekolah.
Dalam reses itu, persoalan sengketa lahan Fort de Kock juga kembali mencuat. Dedi menjelaskan perkara tersebut perlu dipisahkan antara dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian dengan sengketa lahan yang masuk ranah perdata dan administrasi.
Ia menyebut sengketa tanah tersebut telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan proses ganti rugi lahan. Bahkan, persoalan itu turut berdampak terhadap aset pemerintah, termasuk rencana pembangunan kantor DPRD Kota Bukittinggi.
“Kasus pidananya biar diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara persoalan tanah perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata agar ada kepastian bagi semua pihak,” kata Dedi.
Dedi menambahkan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses tersebut.
Penulis : Eri JM
Editor : Yopi Herdiansyah






