Polemik BTC, Pemko Bukittinggi Tunggu Legal Opinion dari Kejari

Pemerintah Kota Bukittinggi Bukittinggi

- Redaksi

Minggu, 12 Juni 2022 - 04:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BUKITTINGGI (12/6/2022) — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi berharap Pasar Banto Trade Center (BTC) dapat terkelola dengan baik, yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, serta memiliki kontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.

“Saat ini Pemko Bukittinggi telah meminta pendapat hukum (pertimbangan hukum, red),kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi,” ujar Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi usai paripurna di gedung DPRD terkait pandangan tentang sejumlah Fraksi mengenai BTC.

Menurut Marfendi, BTC merupakan aset yang perlu dihargai. Hal tersebut agar keberadaan BTC dapat memberikan kontribusi positif, baik bagi pemerintahan mau pun bagi masyarakat secara umum.

Disampaikan, menyelamatkan BTC tentu masyarakat pedagang yang berbeda di BTC akan tetap dapat memanfaatkan semua fasilitas yang ada di BTC.

Sesuai perjanjian, pengelolaan BTC oleh pihak ketiga dengan Pemko Bukittinggi akan berakhir pada 2028 mendatang. Meski ada beberapa tahun lagi kontrak berakhir, jika pendapat hukum dari Kejari turun akan mendapatkan yang pasti dari BTC.

“Kita tunggu dulu legal opinion dari Kejari. Saat ini memang di BTC nol pendapatan. Mudah-mudahan jika legal opinion membolehkan BTC dikelola Pemko, tidak tertutup kemungkinan BTC berkontribusi pada PAD kota,” ungkap Marfendi, Wakil Wali Kota Bukittinggi yang merupakan Ninik Mamak Kurai itu.

Untuk diketahui, setelah beroperasi selama beberapa tahun, pasar BTC dikabarkan belum berkontribusi di PAD kota Bukittinggi.

Upaya Pemko untuk melakukan penyelesaian ke pihak PT Citicon Mitra Bukittinggi (CMB) sebagai pengelola dan pihak terkait lainnya. Sampai saat ini, dikabarkan tagihan PBBnya belum juga dapat diselesaikan.

BCT merupakan pusat pertokoan berlantai empat dan memiliki kurang lebih 1.012 kios berukuran 1,5×2 meter berlokasi di kawasan Pasar Bawah, dibangun di tanah aset Pemko Bukittinggi dengan luas sekitar 7.000 meter persegi.

PT. CMB yang menjadi investor pembangunan dilaporkan tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2009 sebesar Rp66 juta per tahun. Belum lagi denda yang mencapai ratusan juta.

Selain PBB, pembangunan BTC dalam banyak kerugian di alam Pemko Bukittinggi di antaranya, tujuan untuk meningkatkan PAD tidak terealisasi, PBB BTC tidak bisa ditagihkan berkisaran Rp721 juta, tidak menerima retribusi IMB sebesar Rp923 juta.

Selain itu, tidak menerima keterlambatan keterlambatan penyelesaian pekerjaan sekitar Rp5 miliar, dan mungkin menerima gedung BTC dalam kondisi rusak atau tak layak pakai pada akhir masa perjanjian, mengingat BTC tidak sesuai peruntukannya, dimana basement di tempati pedagang harian.

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi telah mengultimatum pengelola BTC untuk menertibkan pedagang Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang menjual di komplek pertokoan itu.

Pemko Bukittinggi mendesak, tak ada lagi pedagang Sembako di areal parkir pertokoan berlantai 3 tersebut.

“Pedagang Ribuan lama di Pasar Bawah yang berada di komplek BTC, terkena dampak negatif dari keberadaan pedagang sembako di BTC. Pertokoan ini tidak memperoleh izin untuk berdagang Sembako,” tegas Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini pada Kamis (1/7). /2021) lalu.Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi

Follow WhatsApp Channel jamgadangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Bukittinggi Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Ekonomi Umat, melalui Pena Umat 
DWP Kemenag Bukittinggi Dorong Perempuan Tampil Sederhana, Berdaya dan Pancarkan Kebaikan
Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Bukittinggi Perkuat Literasi Sertifikasi Halal
Program SATU DUKA Kemenag Perkuat Kesiapan Masyarakat Mengurus Jenazah
Harga Bawang di Pasar Rp20–30 Ribu, Petani Alahan Panjang Mengaku Hanya Dibayar Rp4 Ribu per Kilogram
Hujan Disertai Guntur Keras Guyur Bukittinggi, Warga Diimbau Waspada
Pelepasan Relawan TCK Batch 2 Dinkes Ende Apresiasi Kontribusi 22 Tenaga Kesehatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:39 WIB

Kemenag Bukittinggi Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Ekonomi Umat, melalui Pena Umat 

Kamis, 24 September 2026 - 20:04 WIB

DWP Kemenag Bukittinggi Dorong Perempuan Tampil Sederhana, Berdaya dan Pancarkan Kebaikan

Kamis, 24 September 2026 - 17:46 WIB

Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional

Kamis, 24 September 2026 - 10:43 WIB

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Bukittinggi Perkuat Literasi Sertifikasi Halal

Rabu, 23 September 2026 - 22:38 WIB

Harga Bawang di Pasar Rp20–30 Ribu, Petani Alahan Panjang Mengaku Hanya Dibayar Rp4 Ribu per Kilogram

Berita Terbaru

Pendidikan

Festival Tambua ke-4 di Bukittinggi Libatkan 70 Siswa dari 9 SD

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:55 WIB