Indeks
Berita  

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama David Kasidi.

Bukittinggi–Kejaksaan Negeri Bukitttinggi (Kejari) melaksanakan penyerahan tersangka serta Barang Bukti (BB) perkara korupsi terhadap tersangka atas nama David KasIdi, S.Ag panggilan David, di kantor Kejari Bukittinggi pada Rabu (31/08).

Hal ini disampaikan Kejari melalui Kasi Intel Kejari Bukittinggi P.Sumardi bahwa, pada saat tahap II, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
2.Tersangka An David Kasidi, S. Ag pgl David melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa kasus posisi singkat perkara adalah telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh tersangka David Kasidi, S.,Ag (Ketua KNPI) bersama Bendahara KNPI (Sdri.Dewi Afhrodita Anggreiny, M.Ag),” terang Sumardi.

Lanjut dikatakannya, dimana sekira Tahun 2012 bertempat di Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, bahwa pada tahun 2012 pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d 2013 yakni Tersangka Ketua David Kasidi, S.Ag menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Bahwa terhadap penggunaan dana hibah tersebut oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d 2013 tidak dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Pemko Bukittinggi tahun 2012 tersebut sampai dengan saat sekarang ini.

Bahwa dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Pemerintah Kota Bukittinggi kepada ormas kepemudaan KNPI Kota Bukittinggi tahun 2012 bersumber dari dana APBD Kota Bukittinggi.Bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi periode 2010 s.d pada tahun 2013 pada tahun 2012 antara lain kegiatan buka puasa bersama, santunan anak yatim/panti asuhan serta lomba lintas alam, tidak dilaporkan pertanggungjawaban penggunaannya kepada pihak Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor: SR-564/PW03/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 telah ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Hibah DPD KNPI Kota Bukittinggi yang berasal dari APBD kota Bukittinggi tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 181.250.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

“Sehubungan dengan telah dilakukan tahap II maka tersangka sudah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan akan dilimpahkan ke Pengadilan
5.Bahwa kegiatan tahap II berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.(Linda)

Exit mobile version